Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

Main Article Content

Michael Hartono

Abstract

Ketidakpastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dalam pembuatan Surat Keterangan Waris yang dasar hukumnya masih menerapkan konsep penggolongan penduduk. Tesis ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metodek pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-analitis, yaitu mendeskripsikan atau menguraikan bahan hukum yang diperoleh, kemudian menggambarkan permasalahan hukum yang ada secara sistematis, sehingga dapat ditarik kesimpulan bagi pemecahan masalah dalam penelitian hukum ini.Semenjak diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang tidak lagi mengenal adanya penggolongan penduduk Indonesia, menurut hukum Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak berlaku lagi pada saat ini.

Article Details

How to Cite
Hartono, Michael. 2019. “Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”. JATISWARA 34 (2):93-102. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i2.198.
Section
Articles