Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh dilema penataan sistem peraturan perundang-undangan yang obesitas dan over regulated ditengah pembangunan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah memecahkan permasalahan obesitas peraturan perundang-undangan demi keberlanjutan ekonomi bangsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka (library research) dengan fokus kajiannya asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, penelitian ini juga bersifat deskriptif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa, pertama, penataan sistem peraturan perundang-undangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional terhalang oleh kualitas, inkonsistensi, disharmoni dan over regulasi yang tidak diiringi oleh ketiadaan sistem yang dapat merespon dengan cepat kondisi tersebut. Kedua,cara mengatasi permasalahan tersebut adalah menggunakan reformasi regulasi dengan cara mengidentifikasi kriteria legalitas, kebutuhan dan situasional. Menginventarisasi regulasi dengan penguatan pengawasan kuantitas regulasi, pembuatan database peraturan perundang-undangan nasional dan penghapusan hierarki peraturan perundang-undangan.