Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia

Main Article Content

Fatahullah Fatahullah

Abstract

Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak bergerak berupa tanah, bangunan, pohon-pohonan dan sumber air. Sedangkan wakaf uang atau surat berharga lain dianggap tidak sah. Wakaf dengan uang merupakan suatu instrument wakaf baru di Indonesia walaupun bukan suatu yang baru di dunia Muslim. Wakaf dengan uang menimbulkan pro dan kontra disebabkan karena wujud/fisik uang itu sendiri akan hilang ketika dimanfaatkan atau digunakan. Hal ini akan bertentangan dengan arti wakaf itu sendiri yaitu menahan pokoknya dan menyalurkan hasilnya. Sehingga untuk menahan pokok tersebut haruslah berupa benda atau barang yang tahan lama. Di Indonesia saat ini wakaf dengan uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2008. Sebelumnya Wakaf uang dibolehkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tangga 11 Mei 2002. Pengaturan secara yuridis formal tersebut bukan hanya menyangkut konsepsi terhadap wakaf dan wakaf uang tetapi juga menyangkut mekanisme administratif terhadap wakaf uang Pendayagunaan wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yakni Perbankan Syariah dengan menggunakan system bagi hasil melalui akad Mudharabah. Hasil yang diperoleh dari akad tersebut akan digunakan sesuai ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Article Details

How to Cite
Fatahullah, Fatahullah. 2019. “Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia”. JATISWARA 34 (2):117-30. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i2.202.
Section
Articles