Pengaturan Perizinan Pengelolaan Tambang Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan tambang di Kabupaten Alor harus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ditemukan, pertama; pemberian izin pertambangan di Kabupaten Alor pada umumnya belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap izin lingkungan khususnya pada izin eksplorasi, kedua; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk penegakan hukum dari Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi teknis terkait kepada pengusaha tambang belum dilakukan secara efektif sehingga belum mampu membanguan kesadaran hukum secara utuh. Saran yang diberikan, pertama; pemberian izin pengelolaan tambang dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di kabupaten alor harus melibatkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban dan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan usaha tambang, kedua; harus dibuat Peraturan daerah khusus tentang pemberian Lingkungan Hidup.
Article Details
References
H. Salim. (2013). Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. (2010). Hukum Administrasi Negara Dalam Kebijakan Publik. Jakarta: Nuansa.
Mochtar Kusumaatmaja. (2012). Teori Hukuk Pembangunan, Eksitensi dan Implikasi. Jakarta
Salim HS. (2014). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta:Sinar Grafika
Siti Sundari Rangkuti. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Edisi kedua. Surabaya:Airlangga University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenadia Group
Peraturan Perundang-Undangan
Undang–Undang No 4 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2011
http/www researchgate,net,Pertanggung jawaban pidana korporasi dalam pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,diakses tanggal 12 Nopember 2018.