Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima
Main Article Content
Abstract
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan penyelenggara negara maupun pemerintah,Termasuk memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan hal itu, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan fungsi pelayanan Ombudsman NTT dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, (2) Faktor apasajakah yang menjadi hambatan yang dialami oleh Ombudsman dalam pelaksanaan fungsi ombudsman dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang berfokus pada data dari hasil wawancara dengan responden yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi ombudsman sebagai lembaga pelayanan publik.
Hasil penelitian menunjukan, pelayanan pengaduan di Ombudsman NTT mengikuti standar pelayanan yang disusun mengacu pada UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU NO 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Khusus untuk penanganan pengaduan Ombudsman NTT membuat peraturan internal yang dikenal dengan nama Peraturan Ombudsman (PO) NO. 27 Tahun 2017 tentang penanganan pengaduan. Beberapa prinsip pelayanan yang harus dijunjung oleh instansi atau lembaga penyedia pelayanan dengn memperhatikan asas pelayanan publik, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Tidak diskriminatif , Keseimbangan hak dan kewajiban. Hambatan yang sering dihadapi oleh ombudsman perwakilan NTT dalam menuntaskan permasalahan maladministrasi adalah terkait dengan beberapa faktor di bawah ini: Sumber Daya Manusia, Sumber daya merupakan bagian paling penting dalam suatu pelayanan ombudsman perwakilan propinsi NTT, tidak adanya sumber daya yang memadai di dalam sistem pelayanan ombudsman perwakilan propinsi NTT akan menyebabkan banyaknya kendala yang akan dihadapi dalam mencapai tujuan pelayanan ombudsman perwakilan propinsi NTT; Kepemimpinan, Kepemimpinan dalam suatu organisasi memang selalu dimulai dari sistem peranan yang formal. Peran ini diwujudkan dalam hirarki kewenangan. Kewenangan yang ada tersebut merupakan kekuasaan legitimasi; Faktor Sosial, Faktor sosial yang mempengaruhi kinerja Ombudsman adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang tindakan mal administrasi. Hal ini dikarenakan masih rendahnya pengetahuan masyarakat atas tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT.
Article Details
References
Budhi Masthuri. (2005). Menegenal Ombudsman Indonesia. Jakarta:Pradnya Pramita.
Galang Asmara. (2005). Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Yogyakarta:Laksbang.
Ombudsman Indonesia. (2002). Masa Lalu, Sekarang dan Masa Mendatang. Jakarta:Komisi Ombudsman Nasional Presindo
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional