Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Ppat Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menganalisis rasio legis ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 terkait pelaporan indikasi tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan rahasia jabatan Notaris. Kedua, ratio legis Pasal 16 ayat (1) huruf F Undang-Undang Jabatan Notaris terkait wewajiban Notaris/PPAT merahasiakan akta dengan pengecualian. Ketiga, perlindungan hukum terhadap Notaris/PPAT sebagai pihak pelapor yang mengindikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, rasio legis pengaturan Notaris dan PPAT tidak disertai dengan ketentuan perlindungan hukum sebagai pihak pelapor dalam tindak pidana pencucian uang dirasa dirasa kurang tepat, karena demi menjamin perlindungan hukum bagi pihak pelapor maka diperlukan kepastian hukum demi menjaga keamanan dan kelancaran ketika menyampaikan pelaporan, pun juga demikian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris, bahwa sesungguhnya Notaris tidak berkewajiban untuk menggali kebenaran materiil kepada para pengguna jasa, namun yang berwenang untuk hal tersebut adalah hakim di pengadilan. Upaya perlindungan hukum bagi Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris berupa pengawasan dan pemberian sanksi serta sebagai gerda depan Notaris ketika berurusan dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun kejaksaan, Notaris tidak dapat sewenang wenang dipanggil oleh penyidik karena penyidik harus melalui beberapa tahapan untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi untuk dimintai keterangan, adapun prosedur yang wajib dilakukan oleh pihak berwenang dengan cara mengirimkan surat permohonan pemanggilan Notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris.
Article Details
References
Tan Thong Kie.(2000). Studi Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: IchtiarBaru Van Hoeve.
Satjipto Rahardjo.(2004). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Djoko Sukisno.(2004). Peranan Notaris Sebagai Saksi Dalam Proses Peradilan Serta Kaitannya dengan Sumpah Jabatan Notaris, Jurnal: edt.repository.ugm.ac.id.
Habib Adjie.(2005). Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris. Jakarta: Renvoi, No. 28, Th. III.
Jurnal
PingkanSundah.(2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakannya Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun, Jurnal: ejournal.unsrat.ac.id.
Undang-Undang
Indische Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelpaor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi NotarisKitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/ Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)