Penerapan Restorative Justice Terhadap Pendampingan Anak Asli Papua Dalam Sistem peradilan Pidana Anak
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisis peran Bapas Merauke dalam melakukan pendampingan anak asli Papua yang melakukan suatu kejahatan di Kabupaten Merauke dan menganalsis kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Merauke dalam melakukan pendampingan klien anak asli papua. Penelitian merupakan penelitian hukum empiris, yang mengambil lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Merauke. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Merauke dalam menjalankan perannya untuk menegakan restorative justice dalam pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum khususnya anak asli papua dari proses penyidikan hingga pemeriksaan dalam persidangan sudah berjalan optimal dengan diselesaikannya 33 kasus secara diversi dari 42 kasus yang ada. Dalam menjalankan tugasnya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Merauke sering mengalami kendala baik secara internal dan eksternal seperti kurangnya sumber daya manusia, cakupan wilayah yang luas, sarana dan prasarana, serta kurangnya sinergitas dengan instansi terkait.
Article Details
References
Liebmman. (2007). M. Restorative Justice; How it Works. Publishe. London:Jessica Kingsley.
Marbun, R. (2012) Membangun Restorative Justice Dan Penal Mediation Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.
Jurnal
Mulyadi Alrianto Tadjuddin, Yuldiana Zesa Aziz. 2018. Protection of Papuan Native Children Conflicting with Law through a Restorative Justice Approach. Musamus Law Review, 1 (1).
Internet
Data Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (On-Line) Tersedia di: http: Detik.com (16 Januari 2019)
Peraturan Perundang – Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 297. TLNRI Nomor 5606
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.