Pemindahtanganan Obyek Kerjasama di Kawasan Lombok Internasional Airport (LIA) Kepada PT. Angkasa Pura
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “pengaturan investasi Pemerintah melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan†dan “dapat tidaknya obyek perjanjian kerjasama pemanfaatan dipindahtangankan melalui perjanjian jual beliâ€. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dengan metode pendekatan : Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan : Bahwa sebelum berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di dalam UU 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mengatur hal-hal yang bersifat limitatif berisi larangan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1967, yaitu : bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan negara, “antara lain†produksi senjata, mesin, alat-alat peledak ada peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing. Penyebutan kata-kata “antara lain†dalam pasal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam arti ketidakjelasan perumusan undang-undang. Apabila kita menganalisis pasal ini dengan model yang diketengahkan oleh Max Weber, maka pasal ini dianggap tidak memenuhi unsur formalitas dalam pembentukan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menentukan bahwa dalam hal invstasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.
Article Details
References
A Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, (Malang: Bayu Media Publishing, 2004)
Agus Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, (Yogyakarta: PSKK, 2006).
Algra, N.E. Mula Hukum, Jakarta, Penerbit Bina Cipta. 1983.
Ali, Chidir, “Badan Hukum†Bandung, Penerbit Alumni, 1987.
AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria (Bandung: Mandarmaju, 1994).
Bagir Manan, Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Makalah Ilmu Disampaikan Kepada Mahasiwa Pasca Sarjana Universitas Pajajaran Bandung, Tahun 1994-1995, di Bandung Tanggal 3 September 1994.
_____, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: FSH UII Press, 2002.
_____, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut Undang – Undang Dasar 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Bintoro Tjokromidjojo, Reformasi Nasional Dan Penyelenggaraan Good Governance Dan Perwujudan Masayarakat Madani, (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2002).
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).
Dahlan Thaib, Kedaulatan Negara Hukum dan Konstitusi, (Yogyakarta: Liberty, 1999).
Dede Rosyada, Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan masyarakat, (Jakarta: Kencana, 2004).
Ellydar Chaidir, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaraan Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2007.
F.A.M. Stroink dan J.G Steenbeek, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 1998.
Fadjar, A Mukthie , Tipe Negara Hukum, Malang: Bayu Media Publishing, 2004.
Galang Asmara, Ombudsmen Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, 2005, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
Peraturan/ Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaan Negara.
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.