Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen

Main Article Content

Yandri Radhi Anadi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi akibat pembatalan sepihak oleh konsumen karena dalam praktiknya kegiatan pesan memesan makanan lewat ojek online ini masih sering mengalami banyak kendala. Salah satunya adalah adanya pembatalan pesanan yang dilakukan secara sepihak oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen tentu tidak berdampak terhadap konsumen, namunberdampak bagi pengemudi ojek online tersebut. Kerugian dalam bentuk materiil tentu masih bisa diganti, tetapi kerugian immateriil tidak akan bisa diganti. Pembatalan sepihak oleh konsumen tersebut merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum yang harus di pertanggungjawabkan oleh konsumen, bentuk perlindungan yang didapatkan oleh pengemudi ojek online adalah memberikan biaya ganti kerugian sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ketentuan yang diberikan oleh undang-undang untuk perlindungan hukum kepada pengemudi ojek online harus mempunyai itikad yang baik bagi konsumen untuk mengembalikan kerugian yang sudah dialami oleh pengemudi ojek online.

Article Details

How to Cite
Anadi, Yandri Radhi. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen”. JATISWARA 36 (1):115-25. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.264.
Section
Articles

References

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Agustinus Simanjuntak, Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif antar Hukum dan Praktik Bisnis, (Depok: Rajawali Pers,2018)
Soegjitna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, ( Jakarta: Rineka Cipta, 1995)
Tjakranegara R. Soegijatno, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta:Rineka Cipta
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta, hlm. 1
R. Setiawan, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, hlm 66.
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung : 2014, Hlm 241
Bijaksani Dwi Ayuning, 2019, Tinjauan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Kepada Driver GoFood Mengenai Pembatalan Orderan Sepihak Oleh Konsumen Di Wilayah Pekan Baru, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau
Jurnal hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah, Volume 4, Nomor 1, April 2018, Dian Mandayani Ananda Nasution, Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi dan Transportasi Berbasis Aplikais Online, Universitas Al Washliyah, Medan, Sumatera Utara
Meery Tjoanda, Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010)
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1987)
Pengertian Hukum, diakses pada 24 April 2020 dari https://www.zonareferensi.com/pengertian-hukum/
Pendapat Ahli tentang Perlindungan hukum daikses pada 25 April 2020 dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
Jurnal Perlindungan Hukum, diakses pada 25 April 2020 dari http://digilib.unila.ac.id/6225/13/BAB%20II.pdf
Syarat dan Ketentuan Penggunaan GoFood, diakses pada 22 April 2020 dari https://www.gojek.com/terms-and-condition/#gofood-tnc
Menentukan Bungan dan Denda Dalam wanprestasi, diakses pada 8 Mei 2020 dari https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52468fd316384/menentukan-bunga-dan-denda-dalam-wanprestasi/
Pengertian Teori menurut Para Ahli, diakses pada 22 April 2020 dari https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-teori-menurut-para-ahli/
Pendekatan Dalam penelitian Hukum, diakses pada 8 Mei 2020 dari https://www.google.com/amp/s/ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/amp/
Pengertian Jasa, diakses pada 23 April 2020 dari: https://seputarilmu.com/2018/12/pengertian-jasa.html
Karakteristik Jasa, diakses pada 24 APRIL 2020 dari: https://www.bisnisjasa.id/2017/05/4-karakteristik-jasa-menurut-kotler.html
Hukumnya Nge-prank Ojol, diakses pada 24 april 2020 dari: https://www.hukumonline.com/klinik/bacagrafis/lt5de4ee7b28365/hukumnya-nge-prank-driver-ojol/
Definisi Perikatan, diakses pada 24 April 2020 dari: https://www.academia.edu/9263967/Definisi_Hukum_Perikatan
https://www.gojakgojek.com/2018/03/sistem-gojek.html, Pada Tanggal 28 November 2019 Pukul 15.40 WIB
Pengertian kerugian mateiin dan immateriil, diakses pada 24 April 2020, dari: https://smartlegal.id
Pengertian hukum menurut ahli, diakses pada 24 April 2020 dari http://prasko17.blogspot.com/2011/02/definisi-pengertian-perlindungan-hukum.html
KBBI Daring Arti Kata Perlindungani, diakses pada 24 April 2020 dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perlindungan
PP No.2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kitab Undang-undnag Hukum Perdata
Undang-undang No. 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen