Harmonisasi Negara Dan Pancasila Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis harmonisasi negara dan Pancasila dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan hasil penelitian, peranan Konstitusi di tengah pandemi pandemi Covid-19 adalah sebagai dasar kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Covid-19. Apabila tidak ada konstitusi yang mengatur, dapat mengakibatkan chaos. Konstitusi sebagai hukum yang berlaku serta yang mengatur sistem ketatanegaraan, walaupun dengan adanya krisis dunia ini, tidak menjadikan sistem pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Nilai pancasila seharusnya termuat atau terformulasikan dalam materi muatan norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam ranah norma materiil harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila lebih ampuh sebagai upaya preventif dalam rangka mengontrol perilaku masyarakat selama Pandemi Covid-19 tanpa harus ada penegakan hukum secara represif.
Article Details
References
Achmad Ali, (2009). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Vol. 1 Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Premedia Group, Edisi Pertama
Ani Sri Rahayu, (2013). Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara,
Arsyad Umar ,dkk. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD kelas IV, Jakarta: Erlangga
Bambang Sunggono. (2001). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Bawadiman. (2013). Dari Pancasila Ke Pancasila, Jakarta: PT. Prima Ganda, Edisi Revisi, Cetekan Pertama
Hadin Muhjad, 1985, Beberapa Masalah tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo
Hans Kelsen. (2014). Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971), Bandung: Nusa Media
Jimly Asshiddqie, (2014), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta:RajaGrafindo Persada
Kaelan dan Achmad Zubaidi. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma,
Kaelan. (2010). Pedidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma,
Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan), Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius
Martosoewignjo, (1981), Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: CV. Rajawali
Moh Mahfud MD. (1999). Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media
Ridwan, 2011, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normaif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Sudikno Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Sutoyo. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Yudi Widagdo harimurti, (2019), Kelembagaan Negara Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia, Malang: PT Cita Intrans Selaras.
Jurnal
Dani Pinasang. (2012). “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasionalâ€, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XX, No. 3, hlm. 8
Internet
Dipna Videlia, “Syarat New Normal dari WHO: Negara Sudah Mampu Kendalikan Covid-19†https://tirto.id/syarat-new-normal-dari-who-negara-sudah-mampu-kendalikan-covid-19-fDnC diakses pada 26 September 2020 pukul 18.09 WIB
https://brainly.co.id/tugas/11209347, diakses tanggal 2 Oktober 2020, Pukul 05.30 WIB
Gerakan 30 September, https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_30_September, di akses hari sabtu, 3 Oktober 2020, pukul 03.33 WIB.
https://www.liputan6.com/news/read/4227914/sederet-aturan-yang-dikeluarkan-jokowi-melawan-pandemi-virus-corona. Diakses Hari Sabtu. Tanggal 3 Oktober 2020. Pukul 04.43 WIB