Eksekusi Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara

Main Article Content

Asmuni Asmuni

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai eksekusi putusan penundaan pelaksanaan atas suatu keputusan Tata Usaha Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara mengakibatkan data laku (gelding) terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat terhenti untuk sementara waktu (tijdelijik) mengakibatkan suasana/keadaan hukumnya (rechtstoestand) kembali pada keadaan atau posisi semula (restitution in integrum) sebelum adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan serta memberi batasan (retricteren) berlakunya asas praduga sah (praesumtio iustae causa/vormoeden van rechtmatigheid). Mengingat pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya putusan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, maka dalam pertimbangan hukum hakim, diperlukan alasan-alasan hukum secara filosofis, teoritis dan yuridis.

Article Details

How to Cite
Asmuni, Asmuni. 2020. “Eksekusi Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.270.
Section
Articles

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Peradilan Tata Usaha Negara angka VI. 4.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI ( Surat Menpan Nomor B 471/1/1991 tanggal 29 Mei 1991 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ) dan Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara ( Buku II) Edisi 2009 yang diberlakukan berdasarkan Keputyusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006.