Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring

Main Article Content

Hari Sutra Disemadi
Suryasan Lau

Abstract

Bezitter merupakan seseorang yang menguasai suatu kebendaan seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri. Penguasaan benda oleh bezitter untuk mendapatkan hak milik itu disebut dengan acquisitive verjaring. Asas ini memungkinkan terjadinya peralihan hak milik terhadap benda yang telah dinyatakan daluwarsa. Syaratnya adalah bezitter tersebut harus memiliki itikad yang baik. Ia dapat dikatakan memiliki itikad baik apabila tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap penguasaan benda tersebut. Selain itu, benda tersebut harus dikuasai secara terus menerus selama 20 dan/atau 30 tahun. Di samping itu, prinsip ini juga menimbulkan kontroversi dan sengketa yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena kelalaian pemilik tanah untuk memelihara dan memanfaatkan tanah tersebut. Sehingga bertentangan dengan tujuan tanah sebagai nikmat Tuhan yang keberadaannya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan analisa hukum terhadap bezitter yang beritikad baik sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh suatu hak milik kebendaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan judul penelitian ini. Sehingga, dapat diketahui bahwa seorang bezitter dikatakan beritikad baik dalam penguasaan tanah apabila ia memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut diantaranya adalah tanah tersebut harus diduduki secara terus menerus, tidak terjadi sengketa atas tanah tersebut, bezitter tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, dan tanah harus dikuasai di muka umum.

Article Details

How to Cite
Disemadi, Hari Sutra, and Suryasan Lau. 2021. “Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring”. JATISWARA 36 (2):193-204. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.307.
Section
Articles

References

Actika, A., & Agustianto, A. (2020). Tinjauan Hukum Mengenai Pengenaan Uang Wajib Tahunan Terhadap Pemilik Sertipikat Hak Milik yang Berada Diatas Hak Pengelolaan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 22(1), 112-127.
Arliman, L. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 112-132.
Beta, S. P. (2020). Perbandingan Sistem Peralihan Hak Milik Menurut KUHPerdata Dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Privatum, 7(5).
Deasy, S. (2014). Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Hukum Unsrat, 2(1), 124-136.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Ginting, P. G. (2018). Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Ilmiah DUNIA ILMU VOL, 4(1).
Harsono, B. (2020). Hukum Agraria Indonesia. Universitas Trisakti.
Hartinah, T. R. (2002). Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Melalui Ajudikasi Swadaya Terhadap Tanah Negara Bekas Hak Pakai (Studi Kasus dl Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang) (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Irfan, M., & Kurniati, N. (2018). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 163-174.
Irwanda, M. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Bezit Terhadap Pasal 529 KUHPerdata (Studi Kasus di Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Ismail, I. (2011). Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 23-34.
Kaligis, R. Y. (2017). Penggunaan Alat Bukti Sumpah Pemutus (Decisoir) dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Menurut Teori dan Praktek. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).
Lempoy, P. G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Crimen, 6(2).
Lendrawati, L., & Hastari, H. (2018). Roya Partial Jaminan Hak Atas Tanah dalam Perjanjian Kredit di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Journal of Judicial Review, 20(1), 60-73.
Malahayati, M. (2005). Diktat Hukum Perdata: Hukum Benda (Zakenrecht).
Murni, C. S. (2018). Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Nae, F. E. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum, 1(5).
Santoso, U. (2015). Perolehan hak atas tanah. Prenada Media.
Santoso, U.(2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media.
Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 287-306.
Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20).
Syahyuti, S. (2006). Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia. In Forum Penelitian Agro Ekonomi (Vol. 24, No. 1, pp. 14-27). Indonesian Center for Agricultural Socioeconomic and Policy Studies.
Tan, W., & Sari, B. A. (2019). Tinjauan Yuridis Perkawinan Suku Anak Dalam di Jambi Berdasarkan Hukum Adat dan UU Perkawinan. Journal of Judicial Review, 20(2), 177-188.
Tutik, T.T. (2015). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.
Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. J. Priv. & Com. L., 1, 85.
Usanti, T. P. (2012). Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44-53.
Welerubun, C. J. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tenggara. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 133-146.