Potensi Korupsi Dalam Perizinan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Main Article Content

Ade Juang Nirboyo

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) yang masih mempertahankan sistem online single submission (OSS) dalam kaitannya dengan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam konteks perlindungan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa perizinan merupakan salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24/2018) sebenarnya sudah cukup menunjukkan usaha-usaha untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi pada perizinan termasuk perizinan lingkungan dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Online Single Submission (OSS). PP No. 24/2018 ini dicabut dengan PP No. 5/2021. Namun demikian, sistem OSS masih dipertahankan dalam PP No. 5/2021. Sebagai aturan pelaksana dari UU No. 11/2020, PP No. 5/2021 membawa kepentingan industri di dalamnya yang tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi dalam perizinan tersebut, terlebih lagi dalam bidang industri. Tulisan ini hendak menjelaskan bagaimana relasi terjadinya tindak pidana korupsi pasca terbitnya PP No. 5/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan utama data sekunder melalui penelusuran literatur. Adapun pendekatan analisis dengan kualitatif.

Article Details

How to Cite
Juang Nirboyo, Ade. 2021. “Potensi Korupsi Dalam Perizinan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. JATISWARA 36 (2):219-28. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.316.
Section
Articles

References

Buku
Helmi, (2010), Hukum Lingkungan dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Dalam Negara Hukum Kesejahteraan, Bandung: Unpad Press.
MD, Mahfud, (2009), Politik Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nursadi, Harsanto, (2019), Hukum Administrasi Negara Sektoral, Edisi Revisi, cetakan 2, Depok: Badan Penerbit FH UI.
Rahardjo, Satjipto, (1991), Ilmu Hukum, Cetakan III, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, Takdir, (2019), Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Ketiga, Depok: Rajawali Pers.
Rangkuti, Siti Sundari, (2005), Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
Sutedi, Adrian, (2015), Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
Wahjono, Padmo, (1983), Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jurnal
Hanida, Rozidateno Putri, Bimbi Irawan, dan Fachrur Rozi, (2020), “Strategi Eliminasi Praktik Korupsi pada Pelayanan Perizinan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal, Jurnal Antikorupsi, Volume 6 (2) Tahun 2020.
Kartodihardjo, Hariadi, Niken Ariati, dan Maryati Abdullah, (2019), “Kebijakan Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Melalui Pendekatan Institusional dan Struktural”, Jurnal Antikorupsi, Volume 5 (2-2) Tahun 2019.
Mubarak, Arya Rema, (2019), “Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berivestasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018”, JHLI Volume 5 Nomor 2 Tahun 2019.
Sanjoyo, Seto, et. al., (2020), “Perizinan Berusaha Melalui Single Online Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi”, Borneo Law Review Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020.
Tresya, Dewi, Ima Mayasari, dan Abdul Azis Suhendra, (2019), “Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi Integritas, Volume 5 (2-2) Tahun 2019.
Wibisana, Andri Gunawan, (2018), “Pengelolaan Lingkungan Melalui Izin Terintegrasi dan Berantai: Sebuah Perbandingan atas Perizinan Lingkungan di Berbagai Negara”, Jurnal Hukum & Pembangungan, 48 Nomor 2 Tahun 2018.
Widiyarta, Agus, Catur Suratnoaji, dan Sumardjijati, “Pola Perilaku Masyarakat Terhadap Penggunaan Program Surabaya Single Window (Ssw) sebagai Perizinan Online Dalam Upaya Menekan Tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Surabaya, Jurnal Perspektif Hukum, 17 (2).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140, TLN No. 5059.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, PP No. 24 Tahun 2018, LN No. 90, TLN No. 6215.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021, LN No. 32, TLN No. 6634.
Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, LN No. 930.