Konsep Perjanjian Kawin Campuran Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia

Main Article Content

Muhammad Ikhsan Kamil

Abstract

Perkawinan merupakan penyatuan yang terjadi antara wanita dan pria. Perkawinan merupakan perjanjian untuk menjalin hubungan rumah tangga atau suami-istri secara sah, yang disaksikan oleh beberapa orang dibimbing oleh wali nikah. Perkawinan tidak saja menyangkut pribadi dari suami isteri , tetapi juga menyangkut segala urusan keluarga dan juga masyarakat. Pengertian perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP)  menyatakan bahwaâ€Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€. WNI yang kemudian menikah dengan seorang WNA, setelah perkawinan. dilarang untuk memiliki.hak atas tanah yang berupa Hak Milik. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 UUP yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh pada saat perkawinan menjadi harta bersama. Sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji, maka penelitian ini dikatagorikan jenis pe- nelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal yakni yang be- rfokus pada peraturan yang tertulis (law in book),4 yang beranjak dari adanya kekaburan norma mengenai pengesahan perkawinan campuran. Menurut Peter Mahmud Marzuki, ilmu hukum merupakan ulmu yang normatif. Mempelajari Norma-Norma hukum merupakan bagian esensial di dalam ilmu hukum. Kesimpulan dari jurnal ini adalah Perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang menyimpang dari asas atau peraturan perundang-undangan terkait persatuan harta kekayaan suami isteri selama perkawinan, sejauh perjanjian tersebut tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum. Pasca putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015 memutuskan suatu perkara yang mengubah konsep perjanjian perkawinan yang telah dibangun sebelumnya oleh UUP.  Pasal 29 UUP perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan. Namun dengan diputuskannya putusan MK ini, perjanjian kawin boleh dilaksanakan selama perkawinan.

Article Details

How to Cite
Ikhsan Kamil, Muhammad. 2021. “Konsep Perjanjian Kawin Campuran Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia”. JATISWARA 36 (3):296-304. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.326.
Section
Articles

References

Buku
A Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, (Jakarta: Fikahati Aneska, 2009)
Abdulkadir Muhammad,Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya, 1992)
Achmad charris Zubair, Kuliah Etika, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet ke 3, 1995
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Amiruddin dan H. Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet IV, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
H. abdul manan, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi (jakarta: kencana, 2014
HLA hunt, konsep hukum, diterjemahkan oleh M. Khozim, nusa media, Bandung, 2012
Miriam Budiarjo. Dasar dasar ilmu politik. PT gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008
Peter Mahmud marzuki,Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet VI, (Jakarta: Kencana, 2010)
Peter Mаhmud Mаrzuki, Pengаntаr Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencаnа, 2008),
Internet
Dikutip dari http://www.mixedcouple.com, diakses pada tanggal 9 desember 2020
http;//kbbi.web.id/konsep diakses 18 desember 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil