Perlindungan Hukum Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Article Content

Agita Chici Rosdiana

Abstract

Penelitian ini berbentuk Yuridis Normatif, yakni suatu penelitian yang menitik beratkan kepada pengunaan bahan pustaka sebagai sumber penelitiannya, penelitian ini tidak memakai pengamatan maupun wawancara terhadap respondon sebagai suatu sumber utama untuk mengumpulkan data-data terkait. Hal ini disebabkan data mengenai hal yang diteliti belum ada atau kurang. Seiring dengan maraknya tindak pidana pencucian uang, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PMPJ), untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan Notaris. Pasal 322 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jawaban atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Didalam ilmu hukum hal ini dikenal sebagai Asas Lex Specialis Derogat Legi Genaralis yaitu aturan hukum lebih khusus dapat mengenyampingkan aturan hukum yang umum. Pengaturan mengenai perlindungan bagi notaris sebagai pihak pelapor setelah dianalisis berdasarkan teori perlindungan hukum, telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dalam bab tersendiri yakni bab IX yang dimuat dalam 5 pasal, dimulai dari pasal 83 sampai dengan pasal 87 UU TPPU.

Article Details

How to Cite
Rosdiana, Agita Chici. 2022. “Perlindungan Hukum Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang”. JATISWARA 37 (1):69-77. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.330.
Section
Articles

References

Buku
Chaikin, David and J.C Sharman. Corruption and Money Laundreing. United States: Palgrave Macmillan. 2009.

Darwin, Philips. Money Loundering: Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Ganarsih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Handoyo, Hesti Cipto. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Universitas Atma Jawa Yogyakarta, 2003.

Institusi for Criminal Justice Reform. Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: ICJR, 2015.

Krisnawati dan Eddy O.S Hiariej. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Nasution, Bismar. Rezim Anti Money Laundering di Indonesia. Bandung: Books Terrace&Library, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. cet.3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2015
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepalitian. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

_____. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. cet. 3. Jakarta: Erlangga, 1983.Penerbut Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Sumber Artikel/Jurnal
Sapulete, Raisa Maria Sapulete. “Transaksi Keuangan Mencurigakan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Anti Pencucian Uang.” Lex Et Societatis, vol.I, no.2, April- Juni 2013: 147.

Sjahdeni, Sutan Remi. “Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor Penyebab, dan Dampaknya Bagi masyarakat.” Jurnal Hukum Bisnis, vol.22, Nomor 3 Februari 2003: 248.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. LN No. 75 Tahun 1959, BN No.69 Tahun 1959 dan perubahannya.

_______. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 Tahun 2010, LN Nomor 122, TLN No. 5164.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP No. 43 Tahun 2015, LN No. 148 Tahun 2015, TLN No. 5709.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Perka PPATK No. 11 Tahun 2016, No. 1896.

Internet
Https://www.indonesia-frankfurt.de/ekonomi/peran-indonesia-dalam-ekonomi-internasional/ . “General Konsulat Der Republik Indonesien Frankfurt”, diakses pada 10 November 2020.

www.kompasiana.com/. “UU Pencucian Uang (1): Anomali Kepastian Hukum” di akses pada 5 November 2020.