Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu “PTB”

Main Article Content

Hari Agus Santoso

Abstract

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya “Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby†dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan termohon PT. GBP sangat menarik untuk dikaji karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dikalangan enam ribu (6.000) pedagang Pasar Turi Baru yang telah membeli stand sejak tahun 2012 yang mana sampai saat ini tidak dapat memanfaatkan stand tersebut dengan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan sebagai pisau analisis memakai Teori Hukum Gustav Radbruch. Pengajuan proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitur dikabulkan oleh Hakim Pengawas meskipun dalam proses persidangan terdapat banyak hal yang seharusnya perlu digali lebih dalam. Seperti status keabsahan dan nilai nominal kewajiban dari para Kreditur Separatis, dan isi proposal perdamaian yang merugikan pihak Kreditur. Putusan PKPU ini menimbulkan tanda tanya besar jika ditelaah dari Teori Hukum Gustav Radbruch yang seharusnya hukum itu bertujuan memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penulis berkesimpulan bahwa putusan ini bertolak belakang dengan Teori Hukum Gustav Radbruch.

Article Details

How to Cite
Santoso, Hari Agus. 2021. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu “PTB””. JATISWARA 36 (3):325-34. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.341.
Section
Articles

References

Buku
Darmodiharjo, Darji and Shidarta. (2004). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Isnaeni, Moch. (2014). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.
Prasetya, Rudhi. (2019). Perseroan Terbatas Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, Teguh and Abdul Halim Barkatullah. (2020). Filsafat, Teori & Ilmu: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Kheriah. “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan”. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Muslih, M. (2013). “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)”. Legalitas Edisi Juni, 4(1).
Irianto, Catur. “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4 (3)..
Anzward, Bruce. and Dkk. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren (Tanpa Jaminan) Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pt. Asmin Koalindo Tuhup”. Jurnal De Facto, 5(2).
Idham, Irfan. and Dkk.. (2020). “Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan: Studi Putusan Nomor. 04/Pdt.Sus-Pkpu.Pailit/2018/Pn.Niaga Mks”. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5).
Pratiwi, Agustina Ni Made Ayu Darma and Putu Sekarwangi Saraswati. (2021). “Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Pkpu Mengenai PKPU Dalam Hal Debitur Pailit Dimasa Covid 19”. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12( 1).
Skripsi
Janna, Rhodhotul. (2014). Tinjauan Masalah Terhadap Praktik Pembelian Stan Di Pasar Turi Surabaya. Skripsi. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Website:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
https://sipp.pn-surabayakota.go.id/
Tempo.co (2016, 7 Juni). Sengketa Pemkot Surabaya dan PT Gala Berlanjut ke Pengadilan. Diperoleh pada 27 September 2021, dari https://nasional.tempo.co/read/777544/sengketa-pemkot-surabaya-dan-pt-gala-berlanjut-ke-pengadilan.
Surya.co.id (2018, 4 Oktober). Kasus Pasar Turi, Bos PT Gala Bumi Perkasa Divonis 2,5 Tahun Penjara. Diperoleh pada 27 September 2021, dari https://surabaya.tribunnews.com/2018/10/04/kasus-pasar-turi-bos-pt-gala-bumi-perkasa-divonis-25-tahun-penjara
Merdeka.com (2018, 29 Agustus). Sidang kasus Pasar Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara. pada 27 September 2021, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/sidang-kasus-pasur-turi-bos-pt-gbp-dituntut-empat-tahun-penjara.html
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131)
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106)
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, No. 607/Pdt.G/2015/PN.Sby
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby