Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Penataan Ruang Nasional Dan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Main Article Content

Nyayu Tiara Masayu

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan apa ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi dan Kerja sama penataan ruang dan fasilitasi kerja sama antarkabupaten/kota. Sehingga implikasi atas aturan UU Cipta Kerja memberikan gambaran secara jelas bahwa terkait pelaksanaan penataan ruang nasional dan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang semulanya kewenangan tersebut dilaksanakan oleh menteri. Sehingga daerah hanya bertugas melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka diharapkan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda dalam mengeluarkan rencana detail tata ruang sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

Article Details

How to Cite
Masayu, Nyayu Tiara. 2021. “Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Penataan Ruang Nasional Dan Penyelenggaraan Penataan Ruang”. JATISWARA 36 (3):238-49. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.348.
Section
Articles

References

uku dan Jurnal
Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Padmo Wahjono. (1983). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki, (2009) Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Prajudi Atmosudirjo. (1983). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2001) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Yunus Wahid, (2014) Pengantar Hukum Tata Ruang, Makasar: Prenadamedia Group.
Zaenuddin Ali, (2013), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Ade Juang Nirboyo, (2021), Potensi Korupsi Dalam Perizinan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jurnal Jatiswara, Vol. 36 No. 2 Juli 2021.
Agus Widiyarta, Catur Suratnoaji, dan Sumardjidjati, (2018). Pola Perilaku Masyarakat Terhadap Penggunaan Program Surabaya Single Window (Ssw) sebagai Perizinan Online Dalam Upaya Menekan Tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Surabaya, Jurnal Perspektif Hukum, 17 (2) Tahun 2018.
Amin, Rizal Irvan, (2020), Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita,Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15.(2) Tahun 2020.
Ari Dahfid, (2017) Kewenangan Pemerintah Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jurnal Marantha, Vo.9 No.1 Tahun 2017.
Arya Sosman, (2014) Kajian Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Tata Ruang Mataram, Jurnal IUSVol II Nomor 5 Tahun 2014.
Buhar Hamja, et.all, (2021). Fungsi Kewenangan Daerah Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah Perbatasan Kabupaten/ Kota,Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol.1, No.2, Oktober 2021.
Esra Fitrah Alotia, (2020) Kajian Yuridis Mengenai Peran Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,L ex Administratum, Jurnal Unsrad, Vol. VIII/No. 3 Tahun 2020.
Suharyo, (2017) Problematika Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jurnal Rechtsvinding, Volume 6, Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Website
Https://Bisnis.Tempo.Co/Read/1393602/5-Aturan-Tata-Ruang-Yang-Berubah-Akibat-Berlakunya-Omnibus-Law Diakses Pada 05 Februari Pukul 22:00 WITA.