Perlindungan Hukum Rekruitmen Pekerja Alih Daya Guna Meneguhkan Kepastian Hukum
Main Article Content
Abstract
Perlindungan adalah suatu cara atau proses atau perbuatan untuk melindungi. Perlindungan memiliki makna adalah hak yang didapatkan oleh setiap orang dalam wilayah suatu negara yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan, sehingga masyarakat merasa tenang dan damai. Perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam kesejahteraan pekerja bidang tenaga pengamanan.Hal ini menarik penulis untuk meneliti bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan kesejahteraan tenaga kerja alih daya di bidang jasa pengamanan di PT. Putra Tidar Perkasa dan bagaimana implementasi faktor, kendala, dan solusi perlindungan kesejahteraan tenaga kerja alih daya di bidang jasa pengamanan di PT. Putra Tidar Perkasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, dengan jenis penelitian deskriptif, dimana dalam penelitian ini akan diuraikan bagaimana tentang perlindungan kesejahteraan tenaga kerja alih daya di bidang jasa pengamanan di PT. Putra Tidar Perkasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ditambah lagi dengan telah disahkannya Undang Undang Omnimbus Law yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan beberapa peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 35, 36 dan 37 yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak pekerja. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, lapangan dan metode wawancara, serta data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Undang-Undang atau aturan telah ditetapkan oleh Pemerintah namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala yang mempengaruhi pemenuhan atas perlindungan kesejahteraan. Terlebih sesuai dengan BAB X yang membahas tentang perlindungan, pengupahan dan kesejahteran. Terutama pada Pasal 88 tentang pengupahan dan Pasal 99 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PT. Putra Tidar Perkasa telah melaksanakan aturan perundangan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk Undang Undang Omnimbus Law serta peraturan pelaksanaannya terkait dengan ketenaga kerjaan telah di implementasikan dengan cukup patuh meskipun terdapat kendala dengan pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Karena itu penulis menyarankan agar lebih meningkatkan sistem pengawasan dalam pemenuhan perlindungan kesejahteraan ini.
Article Details
References
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Jakarta : Rineke Cipta.
Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta.
A, Kusumayati, 2009, Materi Ajar Metodologi Penelitian. Kerangka Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis, Universitas Indonesia, Depok.
ArrasJid, Chainur, 2012, Kamus Hukum Edisi Lengkap, Gramedia Press, Surabaya.
Ashofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukun, Rineka Cipta, Jakarta.
Creswell, John W. 2003. “ Research design: Qualitative, Quantitative, and mixed methods Approaches,â€.
Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum. 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum. 2008, Aspek Aspek Hukum Jaminan Sosial, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Muhammad Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum., Bandung : Citra Aditya Bakti.
Malhotra. 2003. Marketing Research: An Applied Approach. Harlow.
Miftah, Thoha. 1989. Pembinaan Organisasi. Jakarta.
Narbuko Cholid dan Achmadi Abu. 2001. Metodologi Penelitian, Bumi Aksara. Jakarta.
Nazir, Moh. 2009. Metode Penelitian. Bogor: Ghimia Indonesia.
Romli, Atmasasmita. 1982. Strategi pembinaan pelanggar hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Bandung.
Sudarto. 2002. Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Manajemen. Bandung : Alfabeta,
Sulistyowati, Irianto dan Shidarta. 2009. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Surayin. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Analisis. Bandung.
Soesantari. 1995. Sikap Dosen FISIP Universitas Airlangga Terhadap Fasilitas dan Layanan Perpustakaan Universitas Airlangga. Universitas Indonesia.
Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Zaeni Asyhadie, 2008, Hukum Kerja, Raja Grafindo Perkasa, JakartaYasabari, Nasroen,
Abd. G. Hakim Nusantara, 1980, Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Konvensi, Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menkes RI No. 59 Tahun 2014 tentang Tarif JKN
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran iuran Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Kepatuhan