Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cyrptocurrency

Main Article Content

Aisyah Wardatul Jannah

Abstract

Cyrptocurrency telah menjadi salah satu tren fin-tech yang berkembang saat ini di Indonesia, hal ini terlihat dari jumlah penggunanya yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karenanya, perlu untuk ditelusuri apakah cyrptocurrency telah menjadi salah satu objek pengaturan hukum yang ada di Indonesia, disamping itu mengingat mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama islam maka keabsahan penggunaan cryptocurrency menjadi penting untuk dikaji dari sudut pandang hukum islamnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi hukum yang ada di Indonesia saat ini berkenaan dengan fenomena cryptocurrency yang kini tengah digandrungi oleh masyarakat Indonesia juga untuk melihat bagaimana sudut pandang hukum islam terhadap penggunaan cryptocurrency baik sebagai jenis komoditas, investasi maupun perolehan keuntungan atasnya. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Yuridis Normatif dan pendekatannya menggunakan pendekatan statute (Statute approach) salah satunya melalui kajian terhadap UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta aturan-aturan lainnya yang mendukung argumentasi dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia telah melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dengan berdasar pada UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang kemudian didukung dengan hasil fatwa MUI yang juga melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, akan tetapi cryptocurrency diakui eksistensinya sebagai salah satu jenis komoditi yang diizinkan untuk beredar dan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No 3 Tahun 2019. Secara umumnya, hukum islam mengharamkan cryptocurrency karena terdapat unsur gharar dan maysir, akan tetapi MUI memberi penegasan bahwa cryptocurrency diperbolehkan jika memenuhi syarat si’lah dan memiliki underlying yang jelas kemanfaatannya.

Article Details

How to Cite
Jannah, Aisyah Wardatul. 2022. “Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cyrptocurrency”. JATISWARA 37 (1):127-40. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.366.
Section
Articles

References

Ekka Sakti Koswanto, Muhammad Taufik, Perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi virtual currency, Jurnal Living Law Vol 9 No.1 2017
Vejacka, 2017. Abdeldayem & Sadeek, 2018 (the mechanism of cryptocurrency)
Aries Wanlin Wang, How Blockchain, Cryptocurrency, and Token Economy Are Disrupting the Financial World, New York: Racehorse Publishing, 2018.
M., M Abu Bakar, “Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency and Blockchain,” dalam Paper Blossom Finance, Blossom Labs, Vol 1.2.0 (2018).
Zidna Aufima, Jual Beli Bitcoin di Indodax.com Dalam Perspektif Syariah, Jurnal Notaire, Vol. 01, No. 2, Oktober 2018.
Andi Siti Nur Azizah, Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam, Shautuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan mazhab, Vol. 1, No. 1, Januari 2020.
Zidna Aufima, Jual Beli Bitcoin di Indodax.com Dalam Perspektif Syariah, Jurnal Notaire, Vol. 01, No. 2, Oktober 2018.
Habiburrahman, Rudi Arahman, Siti Lamusiah, Transaksi yang Mengandung Unsur Riba, Maysir, dan Gharar dalam Kajian Tindak Tutur, Jurnal Telaah Vol.5, No.2, Juli 2020.
Syahidah Rahman, Miftahul Jannah, Identitas Cryptocurrency : Halal dan haram, Ar-Ribh: Jurnal Ekonomi Islam p-ISSN: 2684-7477 e-ISSN: 2714-6316 Vol 4 Nomor 2 Oktober 2021.
https://news.detik.com/berita/d-5806767/mui-haramkan-penggunaan-kripto-sebagai-mata-uang.
https://bisnis.tempo.co/read/1527664/mui-haramkan-kripto-sebagai-mata-uang-ini-tanggapan-indodax.
Keputusan fakta hukum MUI uang kripto. https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/
Kriptopedia, Sejarah Cryptocurrency (Lika-liku Aset Crypto), https://zipmex.com/id/learn/sejarah-cryptocurrency-lika-liku-aset-kripto/
Kikin Safitri, Kilas Balik perkembangan kripto di Indonesia, Majalah Kompas, https://money.kompas.com/read/2022/01/14/104500726/kilas-balik-perkembangan-kripto-di-indonesia-sepanjang-2021
Lalu Rahadian, CNBC Indonesia, Investor Kripto RI diprediksi bakal tembus 50 juta orang, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211209135444-37-297973/investor-kripto-ri-diprediksi-bakal-tembus-50-juta-orang
Uang Kripto, Majalah Tempo. https://www.tempo.co/tag/uang-kripto
https://bisnis.tempo.co/read/1468810/cuitan-elon-musk-dengan-emoji-patah-hati-bikin-bitcoin-lesu/full&view=ok
https://nasional.kontan.co.id/news/bi-tegaskan-minimal-10-tahun-ke-depan-cryptocurrency-tidak-boleh-jadi-alat-pembayaran
The cryptocurrency users. Crypto.com
hJoe Tidy, Fear and excitement in El-Slavador as Bitcoin becomes Legal Tender, ttps://www.bbc.com/news/technology-58473260
https://english.alaraby.co.uk/news/egypts-grand-mufti-issues-fatwa-against-bitcoin,
__, Visa Moves to Allow Pay,ent Settlements using Cryptocurrency, https://www.cnbc.com/2021/03/29/visa-moves-to-allow-payment-settlements-using-cryptocurrency.html.
Novina Putri & Syahrizal Sidik, Investor krypto tembus 6,5 juta https://www.cnbcindonesia.com/market/20210620175649-17-254530/goks-investor-kripto-tembus-65-juta-salip-saham-reksa-dana, diakses pada 20 September 2021, pukul 11.00
Gina Maftuhah, Uang Cryptocurrency Mulai Di Terima sebagai Alternatif Alat Bayar, https://smart-money.co/inovasiana/uang-cryptocurrency-mulai-diterima-sebagai-alternatif-alat-bayar.
Mayoritas pemilik uang kripto laki-laki berusia muda, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/07/mayoritas-pemilik-uang-kripto-laki-laki-berusia-muda
M. Agus Yozami, Begini legalitas bitcoin di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6039d578c081e/begini-legalitas-bitcoin-di-indonesia/
https://english.alaraby.co.uk/news/egypts-grand-mufti-issues-fatwa-against-bitcoin