Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Kota Sorong Dan Pengawasan Dprd Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Main Article Content

Izack Rahareng
Moh. Saleh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis kebijakan hukum pemerintah daerah Kota Sorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menganalisis fungsi pengawasan DPRD Kota Sorong terhadap pelaksanaan kebijakan hukum pemerintah daerah Kota Sorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.  Ditinjau dari jenisnya penelitian ini termasuk hukum yuridis normatif.  Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka Pendekatan tersebut digunakan untuk mengkaji aspek-aspek hukum menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan retribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk kebijakan hukum Pemerintah  Kota Sorong untuk meningkatkan PAD adalah sebagai berikut:  Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Sorong Nomor 25 Tahun 2020 Sorong Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sorong. Fungsi pengawasan yang dlakukan oleh DPRD kepada Pemerintah Kota Sorong tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong  Nomor  1  Tahun  2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong. Fungsi pengawasan DPRD Kota Sorong tidak berjalan optimal dimana diindikasikan oleh masih adanya bentuk-bentuk pungutan liar dalam berbagai sektor oleh oknum pejabat terkait, adanya sumber penerimaan yang tidak tercatat dan tidak disetorkan ke dalam Kas Negara.


 

Article Details

How to Cite
Rahareng, Izack, and Moh. Saleh. 2022. “Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Kota Sorong Dan Pengawasan Dprd Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”. JATISWARA 37 (1):93-105. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.369.
Section
Articles

References

Yustina, Irda, dkk. 2019. Pengawasan DPRS Pada Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah Kota Bandar Lamping. Wacana Publik Volume 13, No. 02, Desember 2019, pp. 67 – 77.
Julaiha. 2017. Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarida”. eJournal Administrasi Negara, Vol. 5 No.2 hal. 5934 – 5947
Sesotyaningtyas, Mirna. 2012. Pengaruh Leverage, Ukuran Legislatif, Intergovernmental Revenue, dan Pendapatan Pajak Daerah terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah.Accounting Analysis Journal.
Mea, F.M., Panelewen, V.V.J., dan Mirah, A.D.P. 2017. Analisis Pengaruh Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Minahasa. Agri-Sosio Ekonomi Unsrat, Vol. 13 No. 2A hal. 323-334.
Anoraga, A, Sefta, W.A, Pani, R.F. 2014. Inovasi Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Program Drive Thru. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 3 hal. 539-545.
Rahma, S.N., 2008. Fungsi Pengawasan Dprd Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Maros. Program Pascasarjana Magister Hukum. Universitas Hassanuddin Makassar.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Burhan Ashshofa. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto.2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Paramitha dan Bahtiar. 2016. Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UM Jember
Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian Dibidang Pengawasan Jakarta: Ghalia Indah
Kartiwa, A. 2006. Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”, Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia.