Komisi Hukum Indonesia Sebagai Solusi Dualisme Kedudukan Gubernur Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Main Article Content

Yuliana Yuliana
Immada Ichsani
Ratna Herawati

Abstract

Seiring dengan adanya perubahan yang cukup mendasar di dalam sistem ketatanegaraan pasca reformasi 1998, kedudukan Gubernur mengalami perubahan yang cukup signifikan di dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dalam posisinya Gubernur bertindak selaku Kepala Daerah otonom karna ia di pilih langsung oleh rakyat di dalam sebuah proses politik di wilayah yang Ia pimpin, namun disisi lain Gubernur juga bertindak selaku wakil dari Pemerintah Pusat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini membuat posisi Gubernur menjadi dilematis dan berakibat persinggungan hubungan pusat dan daerah pun kerapkali terjadi. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, artikel ini akan mengkaji bagaimana dualisme kewenangan Gubernur dalam sistem hukum di Indonesia, apa saja persinggungan yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir juga mencari solusi terkait problem tersebut dengan manawarkan sebuah konsep kenegaraan baru dengan dibentuknya sebuah lembaga baru yang mewadahi kepentingan pusat dan kepentingan daerah. Posisi Gubernur yang problematik kerapkali menimbulkan friksi diantara Pemerintah Pusat dan Daerah dan didalam konsep negara kesatuan praktik semacam ini tidaklah ideal dimana seharusnya pusat dan daerah harus satu suara didalam pengambilan kebijakan maka penelitian ini mendorong untuk dibentuk sebuah lembaga non structural bernama Komisi Hukum Indonesia yang berfungsi sebagai pusat koordinasi informasi hukum, pusat koordinasi rancangan hukum dan pusat koordinasi pemasyarakataan hukum agar koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan lebih baik dan sebagaimana mestinya.

Article Details

How to Cite
Yuliana, Yuliana, Immada Ichsani, and Ratna Herawati. 2022. “Komisi Hukum Indonesia Sebagai Solusi Dualisme Kedudukan Gubernur Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”. JATISWARA 37 (1):13-23. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.372.
Section
Articles

References

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Selaku wakil Pemerintah Pusat
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Buku
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Wasistiono. Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Jakarta: Fokus Media, 2009.
Manan, Bangir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2005.

Jurnal Ilmiah
Akbal, Muhammad. “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Supremasi XI, no. 2 (2016): 99–107. http://103.76.50.195/supremasi/article/view/2800/1505.
Alamsyah, Bunyamin, and Uu Nurul Huda. “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 1 (2013): 85. https://doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.85-108.
Huda, Ni’matul. “Dinamika Hubungan Pusat & Daerah Dan Gagasan.” In Penguatan Sistem Perundang-Undangan & Hubungan Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Samarinda: Munas APHTN-HAN, 2021.
Laurensius, Arliman. “Penyelenggaraan Sistem Presidensil Berdasarkan Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia.” Muhakkamah 2 (2019): 77–89.
Nur Wijayanti, Septi. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2017): 186–99. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199.
Sukadi, Imam. “Sistem Pemerintahan Indonesia Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 4, no. 1 (2021): 119–28.

Media Internet
Nurjiyanto. “Kemendagri: 25% Perda Tumpang Tindih Dengan Aturan Yang Lebih Tinggi.” Media Indonesia, 2019. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/211482/kemendagri-25-perda-tumpang-tindih-dengan-aturan-yang-lebih-tinggi