Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Paksa Objek Perjanjian

Main Article Content

Ahmad Ahmad
Amiruddin Amiruddin
Ufran Ufran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisa kriteria tindakan debt collector yang dapat dikategorikan tindakan pidana. Serta untuk mengkaji dan menganalisa sanksi pidana terhadap debt collector yang melakukan tindakan penarikan paksa objek perjanjian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah library research dengan teknik documenter. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kriteria tindakan debt collector yang dapat dikategorikan tindakan pidana yakni tindakan debt collector yang menarik paksa disertai dengan adanya kekerasan yang dilakukan terhadap debitor maka Penulis menganggap bahwa dalam kasus ini terdapat kesalahan. Adanya kesengajaan atau kealpaan yang dilakukan oleh debt collector menandakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dimana saat debt collector melakukan penarikan paksa objek perjanjian, sedangkan kealpaan debt collector adalah saat tindakan kekerasan yang dilakukan tersebut menimbulkan keadaan yang berbahaya bagi debitor sehingga debitor menderita kerugian. Sanksi pidana terhadap tindakan debt collector yang melakukan penarikan paksa objek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Article Details

How to Cite
Ahmad, Ahmad, Amiruddin Amiruddin, and Ufran Ufran. 2022. “Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Paksa Objek Perjanjian”. JATISWARA 37 (2):176-84. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.390.
Section
Articles

References

Ahmad, (2022), Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram;

Amiruddin, (2022) Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram;

Andi Zainal Abidin, (2007), Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika;

Bambang Poernomo, (1999) Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia;

Departemen Pendidikan Nasional, (2011), Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;

M Yahya Harahap, (2012), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika;

Tongat, (2002), Hukum Pidana Materiil, Malang: UMM Press;

Teguh Prasetyo, (2010), Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press;

https://news.detik.com/berita/d-5968934/tarik-paksa-mobil-di-jalanan-5-debt-collector-dibawa-ke-polres-depok;

https://nasional.okezone.com/read/2021/09/12/337/2470178/4-kasus-debt-collector-yang-nekat-rampas-kendaraan-korban?page=2