Kepemilikan Hak Atas Tanah Pertanian Absentee Dalam Perspektif Maqashid Syariah

Main Article Content

Eka Rustiana
Kholid Hidayat

Abstract

Artikel ini membahas permasalahan  kepemilikan hak atas tanah pertanian yang bersifat absentee dalam perspektif maqashid syariah, dengan tujuan untuk mengetahui problematika dan kepemilikan hak mengenai tanah pertanian yang bersifat absentee. Kepemilikan tanah absentee yang telah dilarang di indonesia dalam praktikya masih terus teradi. Ketentuan khusus yang mengatur tentang seluk beluk pertanahan dan juga larangan terhadap kepemilikan tanah absentee termuat dalam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), menggunakan analisis deskriptif sehingga dapat diperoleh hasil yang kemudian digunakan sebagai masukan dalam eksplanasi hukum terkait dengan larangan kepemilikan tanah absentee dan langkah pertimbangan hukum sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyatakan, masih banyak praktik kepemilikan tanah pertanian absentee. Proses perpindahan harta melalui pewarisan yang diterima oleh ahli waris menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi adanya pemilikan tanah absentee. Sesuai dengan tujuan syara’ terhadap penghormatan tiap individu, ada lima hal inti yang diberikan Islam sebagai bentuk perlindungan berupa perlindungan terhadap agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan kehormatan dan perlindungan terhadap harta benda. Perlindungan hak terhadap harta benda yang dimiliki akibat pewarisan, dan mengupayakannya secara aktif sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku supaya tercapai kemaslahatan.

Article Details

How to Cite
Rustiana, Eka, and Kholid Hidayat. 2022. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Pertanian Absentee Dalam Perspektif Maqashid Syariah”. JATISWARA 37 (2):185-94. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.395.
Section
Articles

References

Buku
Abdul Madjid, (2007), Dasar- Dasar Ilmu Tanah, Palembang.
Ahmad Mursi Husain, (2017), Maqashid Syariah, Jakarta: Amzah.
Amir Syarifuddin, (2008), Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenadamediagroup.
Boedi Harsono, (2016), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Universitas Trisakti.
Jasser Auda, (2008), Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Bandung: PT Mizan Pustaka.
M. Arba, (2015), Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Marihot Pahala Siahaan, (2003), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad Ilham Arisaputra, (2015), Reforma Agraria di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika.
Rosdinar Sembiring, (2016), Hukum Keluarga, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syamsul Bahri, (2015), Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan, Makassar: Kencana.
Urip Santoso, (2012), Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana.

Jurnal
Abdul Aziz, 2016, “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqashid Shariah”, Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8, No. 1, 2016.
Asiska Roudhotul Mujtahidah, “Larangan Kepemilikan Tanah Absentee Dalam Peraturan Pemerintah Perspektif Maslahah Mursalah”, Journal of Islamic Business Law, Vol.2 No(4), 2018.
Chintia Hardiyanti, “Kepemilikan Tanah Absentee Oleh Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997”, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No (1), 2017
Elfira Permatasari, habib Adjie, Hardianto, “Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan”, Varia Justicia, Vol. 14 No (1), 2018.
Metrika Prawita, Iatislam, Fathul Laila, “Urgensi Keberadaan Pengaturan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee dalam Reforma Agraria”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 6 No (2), 2021
Mulyani Djakaria, “Aspek Hukum Administrasi Kependudukan Dihubungkan Dengan Kepemilikan Tanah Secara Absentee”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol 1 No (1), 2016
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 'Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.