Transaksi Mata Uang Virtual (Cryptocurrancy) Sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Article Content

Randa Risgiantana Ridwan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan mata uang cryptocurrancy di indonesia. Terkait dengan bagaimana karakteristik transaksi cryptocurrancy yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta bagaimana kebijakan hukum pidana tentang cryptocurrancy dalam hukum positif indonesia. Melalui penelitian hukum normatif terkait dengan cryptocurrancy sebagai sarana pencucian uang. berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta Analisis Bahan hukum menggunakan metode penafsiran hukum (hermeneutik). karakteristik cryptocurrancy yang bersifat Anonimous (tanpa nama), Desentralisasi (ketiadaan otoritas tertentu yang mengawasi) dan sifat teknologi didalamnya yang dapat mengaburkan jejak setiap transaksi yang dilakukan merupakan celah yang sangat rentan dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Sehingga lembaga keuangan seperti OJK dan PPATK perlu mengawasi penggunaan mata uang ini dengan meregistrasi setiap orang yang menggunakannya, serta pemerintah juga perlu merevisi (menambahan Pasal) dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU atau meregulasi cryptocurrancy secara khusus sebagai upaya pencegahan penggunaan mata uang ini sebagai modus baru pencucian uang.

Article Details

How to Cite
Risgiantana Ridwan, Randa. 2022. “Transaksi Mata Uang Virtual (Cryptocurrancy) Sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang”. JATISWARA 37 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.415.
Section
Articles

References

Barda Nawawi Arief, (2008), Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Jakarta.
D.Schaffmeister, N.Keijzer, PH. Sutorius,(1995), Hukum Pidana, Editor Penerjemah, J.E Sahe tapy, Liberty, Yogyakarta.
Divya Joshi, “List of Top Virtual Currencies in 2017 and What Differentiates Them”, http://www.businessinsider.com/list-top-cryptocurrencies-analysis-comparison-2017-10/?IR=T. diakses pada tanggal 18 Mei 2022.
Joni Erizon, (2002) Apa dan Bagaimana Pencucian Uang, Universitas Sriwijaya.
Kamlesh K Bajaj, (2000), E- Commerce Revolusi Baru Dunia Bisnis, cetakan pertama, Akana Press, Surabaya.
Soetandyo Wignjosoebroto,(1993)“Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini, disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Dalam Pebaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 15 Juli 1993
European Central Bank, (2012) “Virtual Currency Schemes”, (European Central Bank).
Dalam Black Law Dictionary, legalitas diartikan sebagai legality: ”the fact of being allowed by law”, yaitu hal-hal yang secara nyata dapat diperbolehkan secara hukum.
Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5164
Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5223
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4843