Perlindungan Hukum Bagi Wisatawan Yang Berkunjung Di Provinsi NTB Pada Masa Pandemi Covid-19

Main Article Content

Ahmad Zuhairi
Khairus Febryan Fitrahady
Ari Rahmad Hakim BF
M. Riadhussyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak wisatawan yang berkunjung di Provinsi NTB selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut penting dikaji mengingat pariwisata sudah mulai perlahan digelorakan namun membutuhkan kajian yang lebih dalam pada isu arah kebijakan yang semestinya memberikan perlindugan terhadap hak wisatawan untuk berkunjung dalam masa pandemi. Jenis penelitian ini yaitu sosio legal research, dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian pada dasarnya wisatawan merupakan konsumen pengguna jasa pariswisata dan berhubungan dengan pelaku usaha parisiwata sehingga hukum perlindungan konsumen yang harus dijadikan acuan untuk memberikan perlindungan terhadap wisatawan tersebut terhadap keselamatan jiwa dan raganya selama berada dan berkunjung di NTB. Perlindungan Konsumen lahir karena dorongan tiga kelompok kepentingan yang mengatur atau disebut dengan threeangulasi concept yaitu Negara, Pelaku Usaha, dan Kebutuhan Masyarakat. Di NTB sendiri terdapat berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan penanganan pandemi namun masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan secara komperhensif dalam menjamin hak yang dimiliki oleh wisatawan tersebut.

Article Details

How to Cite
Zuhairi, Ahmad, Khairus Febryan Fitrahady, Ari Rahmad Hakim BF, and M. Riadhussyah. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Wisatawan Yang Berkunjung Di Provinsi NTB Pada Masa Pandemi Covid-19”. JATISWARA 37 (2):245-58. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.431.
Section
Articles

References

A. Buku-Buku
Abdullah Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen; Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran, Banjarmasin: Unlam Press, 2008.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

-------------------, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

A. Sony Kerap,Etika Bisnis; Tuntutan Dan Relevansinya, Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1998.

C.S.T. Kansil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1983.

Dyah Octorina Susanti dan IGN Parikasit Widiatedja,Asas Keadilan; Konsep dan Implementasinya Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Barat, Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Dominique Lauterbur, Food Law: Policy & Ethics, London.Sydney: Cavendish Publishing Limited, 2001.

Edi Setiadi Dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

Edmon Makarim,Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Erman Rajagukguk, Butir-Butir Hukum Ekonomi,Jakarta: UI Press, 2011.

Gouzali Saydam,Teknologi Komunikasi; Perkembangan dan Aplikasi, Bandung: Alfabeta,2005.

Husni Syawali Dan Neni Sri Imaniyati (Penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000

Jimly Ashiddiqe, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Malang: Bayumedia, 2007.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

M. Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan, Banjarmasin: KBU Press, 2008.

Muhammad Yunus, Menciptakan Dunia Tanpa Kemiskinan, Jakarta: Gramedia,2008.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2010.

Peter de Cruz, Perbandingan Sistem Hukum; Common Law,Civil Law Dan Socialist Law, Jakarta: Nusamedia, 2010.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Perdilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1985.

Rachmad Syafaat,Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Malang: Surya Pena Gemilang, 2011.

R. Otje Salman S dan Anthon F Susanto, Teori Hukum, Rafika Aditama, Bandung: 2007.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana, 2003.

Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia,2007.

Subekti, Aneka Perjanjian, Cet. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Sukarmi, Cyber Law, Kontrak Elektronik dalam bayang-bayang pelaku usaha,Bandung: Pustaka Sutra, 2008.

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2011.

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2010.

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi,Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

-----------------, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

B. Jurnal dan Karya Ilmiah
Ahmad Zuhairi et.all, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Barang Yang Dibutuhkan Dalam Kondisi Bencana, Laporan Penelitian PNBP Universitas Mataram Tahun 2020,

Ida Bagus Wahyu Prakosa Wiguna dkk, Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Parkir Dalam Hal Terjadinya Kehilangan Helm dan Kendaraan Bermotor di Pasar Kreneng Denpasar, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Jurusan Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2 Tahun 2018.
Heesup Han et.all, The Post-Coronavirus World In The International Tourism Industry: Application of the Theory of Planned Behaviour to Safer Destination Choices in the Case of US Outbound Tourism, International Journal of Environmental Research dan Public Health, September 2020, doi:10.3390/ijerph17186485.
Hui Zhu and Fumin Deng, How to Influence Rural Tourism Intention By Risk Knowledge During Covid-19 Containment in China: Mediating Role of Risk Perception and Attitude, International Journal of Environmental Research and Public Health, Vol. 17, Issu. 10, 2020, 3514; doi: 10.3390/jerph17103514
Renaldo Oktavia Gardivega, Keberlakuan Perjanjian Sebagai Penitipan Sebagai Perjanjian Sah Dalam Kegiatan Peenyelenggaraan Parkir Dikaitkan Dengan Asas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Parkir, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2011
Taufik Yahya Dkk, Perlindungan Konsumen Atas Klausula Eksonarasi Dalam Perjanjian Jasa Perparkiran di Kota Jambi, Majalah Forum Akademika, Volume 25 No.1, Maret 2014
C. Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Hukum Lain

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan LN. 2009/ No. 144 , TLN NO. 5063.
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Agung No. 1264 K/Pdt/2003
Putusan Peninjauan Kembali No. 37/PDT/2007
Putusan Mahkamah Agung No. 2078 K/Pdt/2009

D. Sumber Lain
https://bisnis.tempo.co/read/1314546/harga-masker-di-glodok-rp-850-ribu-hand-sanitizer-rp-110-ribu

https://www.kemkes.go.id.