Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Main Article Content

Durohim Amnan

Abstract

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Aswanto di tengah masa jabatan beberapa waktu yang lalu menyisakan perdebatan. DPR menilai beleid tersebut lahir karena adanya surat Mahkamah konstitusi (MK) nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 huruf a dan huuf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi. Namun MK berargumen bahwa surat tersebut sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi terhadap otoritas lembaga yang mengusulkan seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden, bukan dalam rangka meminta konfirmasi. Adapun maksud dan tujuan penulisan ini ialah menguraikan permasalahan dengan mendasarkan pada ketentuan hukum positif . Tujuan lain yang hendak dicapai adalah memberikan saran atau masukan yang sifatnya konstruktif guna membangun hukum kedepan menjadi lebih baik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu bahan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menganalisanya melalui analisis yuridis-normatif. Kesimpulan dalam pembahasan ini bahwa langkah DPR memecat hakim Aswanto tidak memiliki landasan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Seorang Hakim Konstitusi tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti kemauan/keinginan dari si pengaju, sehingga persis pada titik tersebut prinsip independensi kekuasaan kehakiman berlaku sedemikian rupa. Atas dasar prinsip tersebut seorang Hakim bebas memutuskan suatu perkara dengan dasar hati nurani dan keyakinannya dimana hal tersebut termanifestasi dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakimâ€.

Article Details

How to Cite
Amnan, Durohim. 2023. “Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat”. JATISWARA 38 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.461.
Section
Articles

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet ke-4. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Burhamudin, and Abuyazid Bustomi. “Kemandirian Hakim Dalam Perspektif Negarawan.†Jurnal Solusi, 17(3), (2019): 284.

Chaidir, Ellydar, and Sudi Fahmi. Hukum Perbandingan Konstitusi. Yogyakarta: CV. Kreasi Total Media, 2010.

Dewan Perwakilan Rakyat. “Sufmi Dasco Tegaskan Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Sesuai Mekanisme.†Dewan Perwakilan Rakyat, 2022. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42051/t/Sufmi+Dasco+Tegaskan+Pencopotan+Hakim+Konstitusi+Aswanto+Sesuai+Mekanisme.

Fahmal, Muin. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Cet ke-2. Jakarta: CV. Kreasi Total Media, 2008.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Cet ke-12. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-5. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.

Latif, Abdul. Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: CV. Kreasi Total Media, 2007.

Latif, Abdul, and Et Al. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: CV. Kreasi Total Media, 2009.

Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.

MD, Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009.

Palguna, IDG. “Diserangnya Mahkamah Kita.†Media Indonesia, 2022. https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/527116/diserangnya-mahkamah-kita.

Ramadhan, Ardito. “Aswanto Dicopot DPR Gara-Gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR.†Nasional Kompas, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/20330441/aswanto-dicopot-dpr-gara-gara-batalkan-uu-jimly-hakim-mk-bukan-orang-dpr.

Soimin, and Mashuriyanto. Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Sumadi, Ahmad Fadil. “Independensi Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi, 34(2), (2011): 648.

Susanti, Bivitri. “Runtuhnya Pilar-Pilar Negara Hukum.†Kompas, 2022. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/23/runtuhnya-pilar-pilar-negara-hukum.

Viswandoro. Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014.

Wiratraman, Herlambang. “Mahkamah Kartel.†Kompas, 2022. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/12/11/mahkamah-kartel.