Pertanggungjawaban Pidana Terdahap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal, Unreported And Unregulated Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Studi Kasus Do Thanh Nhan (Kapal Vietnam)
Main Article Content
Abstract
Illegal, Unreported And Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang dilakukan oleh kapal asing masih sering terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Salah satunya Dalam perkara perikanan yang dilakukan oleh Do Thanh Nhan, telah terbukti tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta diketahui telah menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan dan unsur IUU Fishing dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi kapal asing yang melakukan IUU Fishing di ZEEI : Studi Kasus Do Thanh Nhan (Kapal Vietnam). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Ketentuan dan unsur IUU Fishing diatur dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Do Thanh Nhan, WNA dari Vietnam yang melakukan IUU Fishing di ZEEI diberikan Pidana Denda atau disebut uang jaminan yang layak (reasonable bound) sebesar Rp. 200.000.000 tanpa dilengkapi dengan pidana penjara maupun pidana kurungan pengganti denda. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 73 UNCLOS 1982 dan Pasal 102 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEE Indonesia. Ketentuan tersebut juga diatur dalam SEMA Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan serta di Putusan Kasasi Nomor 1206 K/ Pid.Sus/ 2015 tanggal 23 Februari 2016.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Arthur Nussbaum, A., Admawiria, S.S. (1970). Sejarah Hukum Internasional II, Binacipta, Bandung.
Hans Kelsen terjemahan Raisul Muttaqien, (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nuansa & Nusamedia, Bandung.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.
Jurnal & Prosiding
Danial, Sitamala. A., dan Mega Jaya, B.P, (2020) “Keamanan dan Pertahanan Di Selat Sunda, Studi Alur Laut Kepulauan Indonesia I” Jurnal Idea Hukum, Vol 6 No 1, DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.131
Fasyehhudin, M., Firdaus, Mega Jaya, B.P., Yusuf, M. “Hak Berdaulat Pemerintah Indonesia Dalam Memberikanpenamaan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Internasional (Laut Natuna Utara Vs. Laut China Selatan)”, Gorontalo Law Review, Volume 6- NO.1–April, 2023, DOI: https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2599
Jumena, M.N. dan Mega Jaya, B.P. (2019). “Penegakan Hukum IUU-Fishing yang Dilakukan oleh Kapal Asing di Laut Natuna pada Era Otonomi Daerah”. Aura Publishing. Prosiding Nasional
Rahayu, K.I., Mangku, D.G.S., Yuliartini, Ni Putu R. (2019). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Ditinjau Dari Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan” e-Journal Komunitas Yustisia, Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2 DOI: https://doi
.org/10.23887/jatayu.v2i2.28780
Mega Jaya, B.P., Danial, Sitamala. A. (2019). “State Exclusivity of Fisheries Resources on Exclusive Economic Zone in Efforts to Support the Fisheries Availability a s a Means of Increasing Food Security for the State”. Atlantis Press. Vol 9. 213. DOI 10.2991/absr
.k.210304.039
Mega Jaya, B.P., dan Lutfi, M.U. (2020). “The Law Enforcement Towards Foreign Vessels which did Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) in Indonesia Fisheries Management Areas”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 20 Issue 1, DOI: https://doi.org/10.14710/dilrev.7.1.2022.150-172
Danial, Sitamala, A., Mega Jaya, B.P. (2020). “Keamanan dan Pertahanan Di Selat Sunda, Studi Alur Laut Kepulauan Indonesia I” Jurnal Idea Hukum, Vol 6 No 1, DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.131
Sompotan, Henriette M. R. (2018). “Penerapan Hukum Dalam Pengelolaan Ekonomi Kelautan Bidang Perikanan di Indonesia” Lex Et Societatis Vol. VI No. 1, DOI: https://doi.org
/10.35796/les.v6i1.19670
Putra, I Nyoman R.C, Sugiartha, I Nyoman G., Suryani L.P., (2021). “Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Ikan (Ilegal Fishing) di Laut Indonesia yang dilakukan oleh Kapal Asing”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No, DOI: https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4024.603-608
Putriyana, N dan Puspita, S.D. (2014). “Tanggungjawabhukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Arena Hukum, Volume 7, Nomor 3, DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.7
Purwanto. H. (2009) “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional”, Mimbar Hukum, Volume 21, Nomor 1, https://doi.org/10.22146/jmh.16252
Yunitasari, D. (2020). “Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention on Law of The Sea 1982”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1, Februari, DOI: https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1
Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional
Peraturan Menteri Kelautan san Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /Permen-Kp/2015 tentang Penataan Pengalihan dan/atau Pemanfaatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
The Convention on the Conservation of Antartic Marine Living Resources, juga The Commission for the Conservation of Antartic Marine Living Resources (CCAMLR).
United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 (UNCLOS 1982)
United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Web, Berita, Majalah, dan Lain Lain
Badan Diklat Kejaksaan RI. (2019). Pelaksanaan Putusan Pengadilan & Upaya Hukum Tindak Pidana Perikanan, Diklat Terpadu Penanganan Tindak Pidana Perikanan Angkatan IV.
FAO, (2012). Technical Guidelines For Responsible Fisheries, Implementation of The Intenational Plan of Action To Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, Fiat Panis.
Latuconsina, H. (2010). “Identifikasi Alat Penangkap IkanRamah Lingkungan Di Kawasan Konservasi Laut Pulau Pombo Maluku Utara”, Jurnal Ilmiah Agribisnis dan Perikanan, UMMU-Ternate, Vol 3 No 2, https://doi.org/10.29239/j.agrikan.3.2.23-30
Kompas.com, (2022). Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya, dapat diakses secara online di web resmi sebagai berikut: https://nasional.kompas
.com/read/2022/05/18/00300051/illegal-fishing-pengertian-bentuk-dan-aturan-hukum
nya
Maradong, D.S. (2016). Potensi Besar Perikanan Tangkap Indonesia. Analis Perekonomian pada Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan. Deputi Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet. dapat diakses secara online di web resmi sebagai berikut https://
setkab.go.id/potensi-besar-perikanan-tangkap-indonesia/
Dahuri, R. (2012). Selamatkan Indonesia dari Illegal Fishing, Majalah Samudra, dapat diakses di http://rokhmindahuri.info/2012/10/04/selamatkan-indonesia-dari-IUU-Fishing/