Peran Notaris dalam Perlindungan Konsumen Perdagangan Elektronik di Indonesia

Main Article Content

Hamdari Hamdari
Bambang Eko Trisno

Abstract

Pelindungan konsumen dalam perdagangan elektronik kurang efektifnya peran notaris dalam memberikan pelayanan dalam konsep cyber notary menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam memberikan perlindungan kepada konsumen perdagangan berbasis elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis melalui analisis komparatif. Focus group discussion yang melibatkan pakar di bidang hukum dan rekan sejawat dilakukan setelah naskah penelitian disusun. Penelitian ini menunjukkan bahwa notaris memiliki peran dalam perlindungan konsumen ecommerce yaitu (1) memberikan pengetahuan hukum; (2) memfasilitasi perjanjian melalui media elektronik; (3) memberikan perlindungan data pribadi; dan (4) memediasi sengketa perdata. Penelitian ini memperkuat penelitian-penelitian terdahulu serta berimplikasi pada kepercayaan konsumen terhadap perdagangan elektronik dan profesi notaris.

Article Details

How to Cite
Hamdari, Hamdari, and Bambang Eko Trisno. 2023. “Peran Notaris Dalam Perlindungan Konsumen Perdagangan Elektronik Di Indonesia”. JATISWARA 38 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.485.
Section
Articles

References

Buku:

Barkatullah, A.H. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Marwan, M. 2016. Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition. Jakarta: Reality Publisher.

Marzuki, M. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Moechthar, O. 2017. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Surabaya: Airlangga University Press.

Nugroho, S.A. 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenada Media.

OECD 2019. PISA 2018 Results (Volume I): What Students Know and Can Do. PISA, Paris: OECD Publishing.

Salim, H. 2015. Teknik Pembuatan Suatu Akta (Konsep Teoritis, Kewenangan Notarism Bentuk Dan Minuta Akta). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Wahid, A. & Muhibbin, M. 2009. Etika Profesi Hukum Rekonstruksi Citra Peradilan di Indonesia. Malang: Bayu Media.

Artikel Jurnal:

Anggraeni, S.F. 2018. Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4): 814–825.

Arisatya, C.G., Sihabudin & Safa’at, R. 2015. Urgensi dan Relevansi Kewenangan Notaris untuk Mensertifikasi Transaksi Yang Dilakukan Secara Elektronik (Studi di Notaris Wilayah Kerja Kota Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1–25.

Brammantyo, R. & Rahman, I. 2019. Legal Protection of E-Commerce Consumers in Online Transactions in Indonesia. American Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2): 358–368.

Chastra, D.F. 2021. Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary, 3(2): 249. Tersedia di http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1522.

Fabian, B., Orlamünde, I., Ermakova, T. & Hohensee, A. 2019. Privacy-invading mechanisms in e-commerce - a case study on German tourism websites. International Journal of Networking and Virtual Organisations, 20(2): 105.

Grabner-kräuter, S. & Kaluscha, E.E. 2008. Consumer trust in electronic commerce: Conceptualization and classification of trust building measures. T. Kautonen & H. Karjaluoto, reds, Trust and New Technologies: Marketing and Management on the Internet and Mobile Media. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, bll3–22.

Hasibuan, Z. 2014. Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2): 78–92.

Idham, A.Y. & Muryanto, Y.T. 2020. Problematika Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Kaitanya Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Kesepakatan (Pesanan). Jurnal Privat Law, 8(1): 8.

Khotimah, C.A. & Chairunnisa, J.C. 2005. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review: Volume One, 1: 14–20.

Melati, G.O. 2015. Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Penerima Fidusia. Jurnal Repertorium, 3(3): 62–75.

Ningsih, A., A.Rani, F. & Adwani, A. 2019. Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2): 201.

Pangesti, S., Darmawan, G.I. & Limantara, C.P. 2020. Konsep Pengaturan Cyber Notary di Indonesia. Rechtsidee, 7(Desember): 1–15.

Peek, M.E. 2006. Information Privacy and Corporate Power: Toward a Re-Imagination of Information Privacy Law. Seton Hall L. Rev., 37: 127.

Putri, C.C. & Budiono, A.R. 2012. Konseptualisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1): 29–36.

Rongiyati, S. 2019. Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik (Consumer Protection in E-Commerce). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(1): 1–25.

Rossalina, Z., Bakri, M. & Andrijani, I. 2016. Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Autentik.

Rukmana, R., Savitri, N.D. & Padha, Y.A. 2021. Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1): 495–508.

Setiadewi, K. & Wijaya, I.M.H. 2020. Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Autentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1): 126–134.

Silviana, A. 2013. Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 7(1): 112–122.

Silviasari 2020. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash on Delivery. Media of Law and Sharia, 1(3): 151–161.

Solehan, R. & Gunarto 2017. Peran Notaris dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu dalam Memahami Hukum Kaitannya dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil di Wilayah Kedu Selatan. Jurnal Akta, 4(1): 13–16.

Stefany, V. & Tiara, B. 2021. Overview Perbandingan Jumlah User Fintech (Peer-To-Peer Lending) Dengan Jumlah Pengguna Internet Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Insan Pembangunan Sistem Informasi dan Komunikasi (IPSIKOM), 9(1): 134–141. Tersedia di https://ojs.ipem.ecampus.id/ojs_ipem/index.php/stmik-ipem/article/view/194.

Widyalestari, P. & Hanim, L. 2017. Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, 4(4): 759–772.

Sumber Online:

Kemp, S. 2021. Global Digital Insight 2021. We Are Social.

Mahdi, M.I. 2022. YLKI: Aduan Konsumen Melonjak 33,08% pada 2021. DataIndonesia.Id. Tersedia di https://dataindonesia.id/Ragam/detail/ylki-aduan-konsumen-melonjak-3308-pada-2021 [Diakses 1 Julie 2022].

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 18/22/DKSP Tahun 2016 Perihal Penyelenggaraan Keuangan Layanan Digital

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik