Penolakan Izin Poligami Perspektif Keadilan Gender
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi logika penemuan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1512/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn. serta menganalisisnya dengan menggunakan teori keadilan gender. Secara normatif kebolehan poligami bertumpu pada persetujuan dari istri dan kemampuan suami untuk bersikap adil. Dalam konteks kasus ini, persoalan berawal dari pengajuan permohonan izin poligami yang dilakukan setelah Pemohon menikah dengan calon istri kedua. Argumentasi Pemohon yang telah menikah sebelum mengajukan permohonan poligami dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian ini berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan hasil-hasil penelitian. Penelitian ini berkontribusi memberikan pijakan konseptual bagi hakim dalam menghasilkan putusan permohonan izin poligami yang berpijak pada keadilan gender agar keadilan di masyarakat tercipta secara objektif.
This study aims to explore the logic of the judge's legal findings in Decision Number 1512/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn. and analyze it using the theory of gender justice. Normatively the permissibility of polygamy rests on the consent of the wife and the ability of the husband to be fair. In the context of this case, the problem started with the filing of an application for a polygamy permit which was made after the Petitioner married his second wife. Argumentation The Petitioner who was married before filing the application for polygamy was considered an unlawful act. This research is a doctrinal legal research with a case approach, conceptual approach and statutory approach. Sources of data for this research are court decisions, laws and regulations, books, journals, and research results. This research contributes to providing a conceptual basis for judges in making decisions on applications for polygamy permits that are based on gender equity so that justice in society is created objectively.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abidin, z., safuan, m., & siregar, r. H. (2022). Poligami dalam islam dan keadilan gender. The international journal of pegon : islam nusantara civilization, 8(02), 17–38. Https://doi.org/10.51925/inc.v8i02.65
Alamgir, a. (2014). Islam and polygamy: a case study in malaysia. Procedia - social and behavioral sciences, 114. Https://cyberleninka.org/article/n/137420
Ardiansyah, l. (n.d.). Izin poligami setelah pernikahan sirri (studi putusan nomor 0110/pdt.g/2015/pa.lbt). Universitas islam negeri syarif hidayatullah.
Ariyanti, e. D. (2022). Penolakan izin poligami terhadap wanita yang dihamili perspektif mashlahah mursalah (studi putusan pengadilan agama purwodadi nomor 3090/pdt.g/2020/pa.pwd) [peerreviewed]. Iain salatiga. Http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/12958/
Cammack, m., young, l., & heaton, t. (2008). Legislating social change in an islamic society: indonesia’s marriage law. In t. Lindsey (ed.), indonesia, law and society. Federation press.
Darmodiharjo, d., & shidarta. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum indonesia. Gramedia pustaka utama.
Dozan, w. (2023). Fakta poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan: kajian lintasan tafsir dan isu gender. An-nisa : jurnal studi gender dan anak, 13(1), article 1. Https://doi.org/10.30863/annisa.v13i1.3978
Erowati, e. M. (2018). Permohonan ijin poligami tidak sesuai dengan alasan dan syarat-syarat hukum positif indonesia. Jatiswara, 33(3), article 3.
Fitri, d., & mannas, y. A. (2018). Penyelesaian permohonan izin poligami di pengadilan agama dalam kaitannya dengan kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Adhaper: jurnal hukum acara perdata, 4(1), 1. Https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i1.61
Fitriyani. (2022). Pertimbangan hakim dalam putusan perkara nusyuz perspektif keadilan gender. Publica indonesia utama.
Haq, n. Y. I. (2020). Asas monogami perkawinan pada izin poligami di pengadilan agama jakarta selatan perspektif gender dan hukum progresif. Universitas islam negeri syarif hidayatullah.
Hasnati (last). (2021). Sosiologi hukum: bekerjanya hukum di tengah masyarakat. Absolute media.
Hermanto, a. (2017). Teori gender dalam mewujudkan kesetaraan: menggagas fikih baru. Ahkam: jurnal hukum islam, 5(2), 209–232. Https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.2.209-232
Jannah, r. (2022). Pertimbangan hakim pengadilan agama kabupaten kediri dalam mengabulkan permohonan izin poligami perspektif kompilasi hukum islam dan teori mubādalah: studi putusan nomor 2821/pdt.g/2019/pa.kab.kdr [undergraduate, universitas islam negeri maulana malik ibrahim]. Http://etheses.uin-malang.ac.id/35116/
Kartiwan, i. (2023, february 8). Keadilan gender dalam perspektif islam dan peraturan perundang-undangan bidang perkawinan | oleh: h. A. Zahri, s.h, m.hi (8/2)—direktorat jenderal badan peradilan agama. Https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/keadilan-gender-dalam-perspektif-islam-dan-peraturan-perundang-undangan-bidang-perkawinan-oleh-h-a-zahri-s-h-m-hi-8-2
Kholis, n., jumaiyah, j., & wahidullah, w. (2017). Poligami dan ketidakadilan gender dalam undang-undang perkawinan di indonesia. Al-ahkam, 27(2), 195. Https://doi.org/10.21580/ahkam.2017.27.2.1971
Laili, r. N., & santoso, l. (2021). Analisis penolakan isbat nikah perspektif studi hukum kritis. Al-manhaj: jurnal hukum dan pranata sosial islam, 3(1), article 1. Https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.566
Liku liku poligami / bibit suprapto | opac perpustakaan nasional ri. (n.d.). Retrieved 22 february 2023, from https://opac.perpusnas.go.id/detailopac.aspx?id=504326
Mahmudi, e. (2022). Pengabulan izin poligami dikarenakan telah menikah sirri (studi kasus terhadap putusan pengadilan agama pariaman). Jurnal ilmiah al-hadi, 7(2), article 2.
Masud, m. K. (2013). Gender equality and the doctrine of wilāya. In l. Larsen, z. Mir-hosseini, c. Moe, & k. Vogt (eds.), gender and equality in muslim family law: justice and ethics in the islamic legal tradition. I.b tauris bloomsbury publishing.
Muhammad, h. (2019). Fiqh perempuan. Ircisod.
Nehru, m. N. (n.d.). Alasan dalam pengajuan izin poligami.
Nina agus hariati. (2021). Regulasi poligami di indonesia perspektif m. Syahrur dan gender. Asy-syari’ah : jurnal hukum islam, 7(2), 187–208. Https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.597
Prima, e. (n.d.). Kritik feminisme terhadap aturan poligami di indonesia.
Purwati, a. (2020). Metode penelitian hukum teori dan praktek. Jakad media publishing.
Puspitawati, h. (n.d.). Konsep, teori dan analisis gender.
Santoso, d., & nasrudin, m. (2021). Polygamy in indonesia and its relevance to the protection of women and children in the perspective of islamic law philosophy. Akademika: jurnal pemikiran islam, 26(1), 121. Https://doi.org/10.32332/akademika.v26i1.2406
Sumardi, d. (2015). Poligami perspektif keadilan gender. Adliya: jurnal hukum dan kemanusiaan, 9(1), article 1. Https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6163
Syaikhu (last). (2018). Isu keberlakuan hukum sengketa kewarisan. Penerbit k-media.
Syamsuddin. (2018). Mahir menulis studi kasus hukum. Prenada media.
Yazid, m. (2020). Relasi suami istri dan pelanggengan patriarki (nikah misyar dalam perspektif gender). 36(1).
Zeitzen, m. K. (2020). Polygamy: a cross-cultural analysis. Routledge.