Rekonstruksi Prinsip Checks And Balances Antar Lembaga Negara Berdasarkan Pancasila

Main Article Content

Khairul Umam
Ashari Ashari
Riska Ari Amalia

Abstract

Meskipun perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk memberikan pembatasan kekuasaan tehadap kekuasaan Presiden yang terlalu besar (executive heavy) dan meletakkan pembagian kekuasaan dalam prinsip yang saling seimbang (checks and balances), bukan berarti perubahan UUD 1945 sudah berhasil menata karut marut pembatasan kekuasaan dan kinerja lembaga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis hakikat/esensi prinsip checks and balances dalam perspektif negara hukum Pancasila dan bagaimana rekonstruksi prinsip checks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan Pancasila. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan, Statuta Approach, Conceptual Approach, dan Historical Approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Prinsip checks and balances antar lembaga negara merupakan suatu hal yang sangat penting, yaitu untuk membatasi kekuasaan antar lembaga negara. Meskipun demikian, masih ada kelemahan-kelemahan checks and balances yang dirasakan. Dengan demikian, perlu gagasan rekonstruksi prinsip checks and balances yang bersumber pada Pancasila, yang terbukti telah mampu bertahan meski telah diuji dengan berbagai problematika ketatanegaraan. apabila Prinsip checks and balances itu memperhatikan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, lembaga negara di Indonesia akan kembali pada khittohnya sebagai bangsa yang berketuhanan, beradab, bersatu dalam hikmah kebijaksaan, dan berkeadilan sosial.

Article Details

How to Cite
Umam, Khairul, Ashari Ashari, and Riska Ari Amalia. 2023. “Rekonstruksi Prinsip Checks And Balances Antar Lembaga Negara Berdasarkan Pancasila”. JATISWARA 38 (2):185-97. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.514.
Section
Articles

References

Buku

Aristoteles, Politica, Benjamin J., Trans, New York: Modern Library Book.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga negara Pasca Reformasi, Ed. 2, Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

¬¬¬¬¬¬_____________________. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 2, Ed. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Asshiddiqie, Jimly, dan Bagir Manan. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung: Sebuah Dokumen Historis, Jakarta: Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Fadjar, Abdul Mukhtie. Reformasi Kosntitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, Pidato Pengukuhan Guru Besar, 13 Juli, Malang: FH Uinversitas Brawijaya, 2022.

Falaakh, Mohammad Fajrul. Pertumbuhan dan Model Konstitusi, serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, Ed. 1, Cet. 8, Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Indriati, Maria Farida. Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi: Gesetzgebungwissenscahft sebagai salah satu upaya menangggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan, Cet. 1 Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalan Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

McDonald, Lee Cameron. Western Political Theory, Part I, Pomona College, 1968.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Baru Menuju Supremasi Hukum, dalam M. AS. Hikam, Mulyanan W. Kusuma dkk, Wacana Politik Hukum & demokrasi Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhtada, Dani, dan Ayon Diniyanto, Dasar-Dasar Ilmu Negara, Semarang: BPFH UNNES Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, 2018.

Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintahan Konstitutional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959, Jakarta: Grafiti, 1992.

Plato, Republik, New York:The Modern Library, 2016.

Shidarta, Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Sunarto, Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Masal-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, (2016).

Tim Penyusun Revisi. (a), Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002: Buku I Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Tim Penyusun Revisi. (b), Naskah Komprehensif Perubahan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002: Buku II Sendi-Sendi/Fundamental Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen, Jakarta: Kencana 2010.

Widjojanto, Bambang, dkk, Kosntitusi Baru melalui Komisi Konstitusi Independen, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid I, Jakarta: Yayasan Prapandja, 1959.

Yusuf, Slamet Effendy, dan Umar Basalim. Reformasi Konstitusi Indonesia: Perubahan Pertama UUD 1945, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu.

Zoelva, Hamdan. Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Jurnal, Makalah

Asshiddiqie, Jimly Islam dan Tradisi Negara Konstitutional, Makalah disampaikan sebagai Keynote Speech dalam Seminar Indonesia-Malaysia yang diselenggarakan oleh UIN/IAIN Padang, (7 Oktober 2010).

Indrayana, Denny “Mendesain Presidensial yang Efektif Bukan “Presiden Sial” atau “Presiden Sialan” Jurnal Demokrasi & HAM Vol. 6, No. 3, (2007).

Lailam, Tanto. Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia, Jurnal Negara Hukum: Vol. 12, No. 1, (Juni 2021).