Disparitas Vonis Akibat Pemisahan Tiga Perkara Narkotika Yang Dalam Satu Rangkaian Peristiwa Pidana

Main Article Content

Muhammad Djaelani Prasetya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas vonis akibat pemisahan tiga perkara narkotika yang dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum di analisis secara kualitatif untuk menjawab isu hukum dan memberikan preskripsi. Hasil Penelitian menunjukkan Pertama, Bagan Kasus Posisi berdasar Dakwaan telah menggambarkan kasus itu dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Kedua, Bagan Penahanan, Pelimpahan, Dakwaan, Tuntutan, dan Putusan telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan. Ketiga, maksud Disparitas Vonis yaitu Putusan yang menyatakan bersalah dibandingkan dengan yang bersalah, bersalah dengan tidak bersalah, hingga yang dalam satu rangkaian peristiwa pidana seperti perkara a quo. Keempat, perkara a quo telah memperlihatkan sumber Disparitas Vonis, perpindahan pemeriksaan dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Article Details

How to Cite
Djaelani Prasetya, Muhammad. 2023. “Disparitas Vonis Akibat Pemisahan Tiga Perkara Narkotika Yang Dalam Satu Rangkaian Peristiwa Pidana”. JATISWARA 38 (2):198-208. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.515.
Section
Articles

References

Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Putusan

Putusan Nomor 710/Pid.Sus/2022/PN.Mks

Putusan Nomor 867/Pid. Sus/2022/PN.Mks

Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2022 /PN.Mks

Putusan Nomor 1736/Pid.B/2013/PN.Sby

Buku

Ahmad Sofian. (2018). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta. Kencana.

Andi Hamzah. (2013). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Andrew Ashworth. (2010). Sentencing and Criminal Justice. USA. Cambridge University Press.

Eddy Djunaedi Karnasudirdja. (1983). Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan Narapidana. Jakarta. Tanpa Penerbit

Geoffrey Samuel. (2003). Epistemology and Method in Law. New York. Routledge

Jeffery T. Ulmer. & Mindy S. Bradley. (2018). Handbook on Punishment Decisions: Locations of Disparty. New York. Routledge.

Johannes Keiler dan David Roef. (2015). Comparative Concepts of Criminal Law. United Kingdom. Intersentia

Muladi. (1992). Dampak Disparitas Pidana Dan Usaha Mengatasinya. Alumni. Bandung

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Universitas Diponegoro

Muladi dan Barda Nawawi. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. Alumni

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana

Satochid Kartanegara. (t. th). Hukum Pidana: bagian 1. Jakarta. Balai Lektur Mahasiswa

Satjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti

S. R. Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. Jakarta. Storia Grafika.

Wirjono Prodjodikoro. (1981). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung. Sumur

Yahya Harahap. (2016). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta. Sinar Grafika

Jurnal

Christine H.S. Hatirindah. (2020). Disparitas Pemidanaan Dalam Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum To-Ra. 6 (3). 226-237. https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102

Hamidah Abdurrachman. Eddhie Praptono dan Kus Rizkianto. (2012). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba. Pandecta. 7 (2). https://doi.org/10.15294/pandecta.v7i2.2388

Hizkia J. Langi. (2016). Pemecahan Berkas Perkara Dalam Beberapa Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum. Lex Privatum. 4 (7). 69-76

Molly Cheang. (1977). Disparity of Sentencing. Singapore Malaya Law Journal. PTE Ltd

Muhammad Djaelani Prasetya. (2020). Relevansi Nilai Barang Terhadap Tindak Pidana Pencurian. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum. 12(2). https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.941

Prasetya, M. D., Sari, I. P., Said, S., & Akbar, A. (2023). Forms and Developments of Narcotics Crime During the Covid-19 Pandemic: A Case Study of Court Decision. SIGn Jurnal Hukum. 4 (2). https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.164

Wahyu Nugroho. (2012). Disparitas Hukuman dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial. 5 (3). 261-282.

Karya Ilmiah Lainnya

Anwar Usman. (2010). Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Mega Mendung. Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

Harkristuti Harkrisnowo. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indoensia. Depok. Orasi Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia.

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2014). Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Indonesia Corruption Watch.

Website

https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/pergeseran_perspektif_dan_praktik_dari_mahkamah_agung_mengenai_putusan_pemidanaan.pdf

https://www.google.com/

https://kbbi.web.id/vonis

https://icjr.or.id/kebijakan-narkotika-jadi-biang-kerok-masalah-lapas-ada-4-hal-yang-bisa-langsung-dilakukan-oleh-presiden-melalui-menteri-hukum-dan-ham/

https://ijrs.or.id/penelitian-disparitas-dan-kebijakan-penanganan-perkara-tindak-pidana-narkotika-di-indonesia-2/

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

https://scholar.google.com/

https://tr-ex.me/terjemahan/bahasa+inggris-bahasa+indonesia/sentencing#gref