Perlindungan Hukum Pelaku Pertunjukan Atas Hak Cipta Karya Musik Yang Dibajak Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Dan Trips Agreement di Era kontemporer

Main Article Content

Dedy alviyan

Abstract

Penelitian bertujuan unutuk mengulas tentang Perlindungan Hukum Bagi pelaku Pertujukan Atas Hak Cipta Karya Musik Yang di Bajak di Era Kontemporer. Mengingat bahwa maraknya penyalahgunaan hak cipta pelaku pertunjukan oleh seseorang secara ilegal demi mendapatkan keuntungan ekonomis yang berdampak pada kerugian pemegang hak cipta secara ekonomis.hak cipta karya musik merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang diatur dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intekkectual Property Rights (persetujuan TRIP’s).  Metode penelitian yang yang digunakan adalah yuridis normatif degan mengunakan data sekunder. Maraknya pembajakan ilegal hak cipta karya musik seringkali terjadi dan menjadi permasalahan yang yang sampai sekarang belum terselesaikan. Peraturan hukum yang ada belum secara spesifik mengatur terkait mekanisme perlindungannya secara detail. Penelitian ini membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan TRIP’s Agreement memberikan perlindungan hukum  bagi pemilik hak cipta atas karya musik yang dibajak serta bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi sulitnya perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pembajakan hak cipta atas karya musik merupakan kejahatan atas kekayaan intelektual. Perlu adanya revisi terhadap Undang-undang yang mengatur agar dapat mengatur perlindungan hak cipta secara lebih spesifik.

Article Details

How to Cite
Dedy alviyan. 2023. “Perlindungan Hukum Pelaku Pertunjukan Atas Hak Cipta Karya Musik Yang Dibajak Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Dan Trips Agreement Di Era Kontemporer”. JATISWARA 38 (3):319-27. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i3.518.
Section
Articles

References

Buku

Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005),

H.S. Katadijoemena. GATT,WTO dan Hasil Uruguay Round. (Jakarta, UI Press, 1997)

Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. (Depok: Rajawali Pers, 2019)

Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2005)

Jurnal

Anak Agung, Mirah Satria Dewi, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube, (Jurnal Hukum Udayana vol.6 No.4 Hlm.510, 2017)

Agus brotosusilo, “Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Internasional: Studi Tentang Kesiapan Hukum Indonesia Melindungi Produksi Dalam Negeri Melalui Undang-Undang Anti Dumping dan Safeguards” (Ringkasan Desertasi Doktor Universitas Indonesia)

B Rahmanda dan K Benuf, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu dan Penggunaan Suara Latar Belakang Pada Platdorm Youtube, (Jurnal Gema Keadilan, volume 8, 2021)

Syafriandi, Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan intelektual,( Al-Mawarid Vol 9, 2003)

Peraturan Perundang-undangan

Perjanjian TRIPs

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Internet

Performing Right dan Hak Cipta Bagi Pelaku Pertunjukan (siplawfirm.id)

www.Support.google.com/youtube/answer

World Trade Organization, What Are Intellectual Property Rights?, World Trade Organization, https://www.wto.org/english/tratope/TRIPSe/TRIPSe.htm #WhatAre. diakses pada tanggal 28 Agustus 2017.