Analisa Putusan Hakim Terhadap Kasus Starbucks Vs PT Sumatra Tobacoo Trading Company Menggunakan Pendekatan Realisme Hukum Amerika Dan Skandinavia
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana putusan hakim terhadap kasus merek terkenal yang terdapat kesamaan pada pokoknya apabila ditinjau dengan menggunakan pendekatan realisme hukum. Analisa putusan hakim ini dilakukan dengan metode penilitian yuridis normatif dengan melihat pada putusan yang ada serta kemudian ditinjau berdasarkan faktor-faktor lain diluar hukum sebagaimana bentuk pendekatan aliran realisme hukum. Pembahasan dalam artikel ini adalah dengan melihat kronologis masalah dan dasar-dasar yang menjadi pertimbangan keputusan hakim dalam memutus kasus sengketa merek dan kemudian disusul dengan membahas kesesuaian putusan hukum dengan pendekatan aliran realisme hukum. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa perbedaan pendekatan yang dilakukan oleh hakim dapat menghasilkan keputusan yang berbeda juga sebagaimana adanya perbedaan hasil keputusan hakim pengadilan negeri jakarta pusat dengan hakim mahkamah agung.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta : Kanisius, 1982
Chistina Ardiandne Sekar Sari, Teknik mengelola Produk dan Merek (Konsep dan Aplikasi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017
Aburaera, Sukarno, Muhadar dan Maskun. Filsafat Hukum, Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2013.
Ali, Achmad, Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum (Kajian Empiris Terhadap Pengadilan). Jakarta: Kencana, 2012.
Suadi, Amran. Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Jurnal
Robert S. Smith, The Unresolved Tension Between Trademark Protection and Free Movement of Goods in The European Community, Duke Journal of Comparative and International Law Volume 3, No. 1, 1992
Rahmatullah, Indra, Filsafat Realisme Hukum (Legal Realism) : Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021
Lionita Putri Lobo dan Indirani Wauran, Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia, Universitas Kristen Satya Wacana, 2021.