Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penetapan Hutan Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Eksistensi Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan identifikasi hukum dan efektifitas asas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Kabupaten Kampar. Data terdiri dari data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah wawancara dan kajian kepustakaan. Hasil Penelitian, pertama; Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 telah memberikan kekuatan hukum atas kedudukan pengusaaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat, sehingga keberadaan dan perlindungan penguasaan hutan adat dan masyarakat hukum adat mendapat tempat yang semakin kuat dengan Putusan tersebut. Kedua, pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat dipertahankan sepanjang kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Telah dilakuakan penetapan 2 Hutan Adat di Riau yaitu Hutan Adat Kampa dan Hutan Adat Petapahan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Budi Riyanto, Bunga Rampai Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam : Menuju Smart Regulation, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Bogor, Tanpa Tahun
Bambang Wiyono: 2018, Kedudukan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Ix/2012 Dan Hubungannya Dengan Pengelolaan Hutan Di Indonesia, Aktualita, Vol.1 Nomor 1 (Juni) 2018 hal. 60-76)
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo, 2016
Hurgronje, CS 1906, The Achehnese Vol. I, Penej A.W.S O’Sullivan, Late E.J. Brill, Layden
Jazim Hamidi, et.al., Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer, UB Press, Malang, 2013
I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia Dari Masa ke Masa, PT Citra Abadi, Jakarta, 2005
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 1978
Cooley, F.L. Altar and Thone in Center ar Molucas Societies a Dissertation Presented to the Faculity on the Dapartemen of Religion, Yale University; http://www.next.westlaw.com/journal, diakses, tanggal 6 April 2021
Sabardi, Lalu. "Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Hukum & Pembangunan 44.2 (2014): 170-196.
Suparto, 2021: 11; Kedudukan Dan Proses Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/Puu-X/2012 Serta Implementasinya Di Provinsi Riau, Bina Hukum Ligkungan Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Yusuf Salamat, Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Di Kalimantan Tengah) (Regulatory Of Rights Of Adat Law Community Land (Case Study Of Recognition Of The Dayak Adat Law Community Land In Central Kalimantan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 04 - Desember 2016 : 411- 420)
Laike, Reli Jevon. "Problematika Pengakuan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat." Hibualamo: Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan 3.1 (2019): 23-30.
Asrida, Wan, Raja Amin, and Auradian Marta. "Bentuk-Bentuk Kekuasaan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar." Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 17.29 (2019): 35-45.