Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 Mengenai Syarat Jabatan Jaksa Agung Terhadap Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Main Article Content

Yovereld Alexetty Artyo
Novita Aristyana
Aline Philia Antana Sinaga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang menambahkan syarat baru bagi jabatan Jaksa Agung itu telah memberikan penguatan terhadap independensi bagi Kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang wewenang utamanya adalah melakukan penuntutan terhadap perkara pidana dan pelaksana putusan pidana. Wewenang yang sangat penting tersebut pada akhirnya mengharuskan institusi Kejaksaan untuk bebas dari intervensi pihak manapun agar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Hal ini disebabkan karena penegakan hukum yang adil merupakan harapan dari warga masyarakat yang seyogyanya dilakukan. Dengan kata lain, institusi Kejaksaan harus memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun mengingat pemimpin tertinggi dan penanggung jawab dari institusi Kejaksaan adalah Jaksa Agung, sedangkan Jaksa Agung itu sendiri tunduk pada Presiden karena merupakan bagian dari Lembaga Pemerintahan, maka proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan berpotensi di intervensi. Oleh sebab itu, untuk mencegah adanya potensi intervensi dari pihak lain, maka harus ada suatu aturan yang jelas mengenai kriteria ataupun syarat bagi jabatan Jaksa Agung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) atau yang biasa disebut penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah memberikan penguatan independensi bagi Kejaksaan karena telah menutup celah bagi pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung kecuali telah berhenti sebagai pengurus Parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.

Article Details

How to Cite
Artyo, Yovereld Alexetty, Novita Aristyana, and Aline Philia Antana Sinaga. 2024. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 Mengenai Syarat Jabatan Jaksa Agung Terhadap Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana”. JATISWARA 39 (2):185-200. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/667.
Section
Articles

References

Jurnal

Agustalita, Dinda Heidiyuan, and Deni Setya Bagus Yuherawan. “Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Suara Hukum 4, no. 1 (2023): 160–89. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p160-189.

Anshari, Natsri. “Tanggung Jawab Komando Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum Humaniter 1, no. 1 (2005): 45–89. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i1.5379.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.

Bahri, Saeful. “Analisis Yuridis Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 1, no. 1 (2021): 72–78. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49861.

Benoit, Ellen. “Not Just a Matter of Criminal Justice: States, Institutions, and North American Drug Policy.” Sociological Forum 18, no. 2 (May 8, 2003): 269–94. http://www.jstor.org/stable/3648902.

Ghonu, Ismail. “Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Justitia et Pax 31, no. 2 (2017): 11–25. https://doi.org/10.24002/jep.v31i2.1342.

Iswara, Dina Aprilia. “Optimalisasi Pengawasan Komisi Kejaksaan Dalam Mengawasi Pelanggaran Kode Etik Kasus Korupsi Pada Jaksa.” Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 1–12. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.204.

M.A.S, Windi Jannati, and Frans Simangunsong. “Makna Kepentingan Umum Didalam Deponering.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (2022): 235–45. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.32.

Prihandana, Reza, Tri Satrio Wahyu Murthi, Jhonson Efendi Tambunan, and Irwan Syafari. “Wewenang Jaksa Di Bidang Keperdataan Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.” Halu Oleo Law Review 7, no. 1 (2023): 111–28. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.16.

Rafiqi, Ilham Dwi. “Tafsir Wewenang Seponering Jaksa Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.” Widya Yuridika 4, no. 2 (2021): 307–22. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2614.

Rahman, Abdul. “Determinasi Politik Pada Proses Pembentukan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 9, no. 2 (2021): 127–37. https://doi.org/10.24252/ad.v9i2.16085.

Rosita, Dian. “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 27–47. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.862.

Sanjaya, Novianto. “Batasan Negara Untuk Menentukan Tindak Pidana Dalam Perspektif Teori Kontrak Sosial.” Sapientia Et Virtus 5, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.37477/sev.v5i1.209.

Supriyanto, Eko. “Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang.” Yuridika 31, no. 3 (2017): 384–400. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4822.

Tinambunan, Wahyu Donri, and Galih Raka Siwi. “DINAMIKA KEDUDUKAN HUKUM JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN.” AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2022): 125–42. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4586.

Buku

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System): Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta, 1996.

Effendy, Marwan. Kejaksaan RI, Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2005.

Hasani, Jazau Elvi, and Fachrizal Afandi. Reposisi Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Upaya Akselerasi Untuk Mewujudkan Independensi Kekuasaan Penuntutan). Malang: Akademi Fakultas Hukum Brawijaya, n.d.

Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Press, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Jakarta: Kencana, 2005.

Skripsi

Prabowo, Valentino Nathanael. “Independensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Universitas Surabaya, 2023. https://digilib.ubaya.ac.id/index.php?page=view/daftarpustaka_detail&mode=&key=269328.

Website

(ICW), Indonesia Corruption Watch. “Deponering Untuk Pemberantasan Korupsi.” 2016, 2016. https://antikorupsi.org/id/article/bulletin-mingguan-anti-korupsi-3-8-maret-2016.

Hukumonline. “Kejagung Seponering Perkara Samad-BW, KPK: Ini Menggembirakan!” 2016, 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-seponering-perkara-samad-bw--kpk--ini-menggembirakan-lt56d81f5f69d99/.

Kejaksaan. “Sejarah Kejaksaan Agung,” 2022. https://www.kejaksaan.go.id/pages/sejarah.