Kekuatan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Main Article Content

I Made Indra Praja W

Abstract

Kedudukan atau status dari KPPU dalam menjalankan fungsi kewenangannya menjadi hal yang sangat penting, mengingat  Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan KPPU kewenangan yang  sangat besar, sehingga menyerupai kewenangan lembaga peradilan (quasai judicial). Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara tegas memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU untuk dapat berlaku sebagai penyidik, penuntut maupun sebagai pemutus terhadap kasus-kasus persaingan usaha. dalam konteks demikian maka timbul opini yang menganggap bahwa KPPU adalah sebagai peradilan khusus untuk kasus persaingan usaha. Dipandang dari sifat putusan KPPU yang otomatis memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadapnya tidak diajukan keberatan dan penegakan melalui mekanisme penetapan untuk eksekusi ke pengadilan negeri, maka proses hukum yang seharusnya melanjuti proses penegakan putusan KPPU adalah upaya hukum eksekusi, yang didasarkan kepada penetapan eksekusi pengadilan negeri. Putusan KPPU tidak bisa eksekusi oleh KPPU sendiri, karena dalam kepala putusan tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esaâ€.

Article Details

How to Cite
Praja W, I Made Indra. 2017. “Kekuatan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha”. JATISWARA 32 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.71.
Section
Articles