Implementasi Pengaturan Perdagangan Karbon Di Indonesia Dalam Perspektif Investasi Hijau Dan Konstitusi Ekonomi
Main Article Content
Abstract
Jawaban atas permasalahan perubahan iklim ialah melalui komitmen Pemerintah Indonesia dengan ratifikasi“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim. Komitmen tersebut ditindaklanjti dengan membuat berbagai macam skema dan instrument untuk penanganan perubahan iklim. Salah satu upaya yang digunakan pemerintah adalah melaksanakan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai suatu bentuk mekanisme berbasis pasar dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Instrumen perdagangan karbon ini telah diakui dan diatur dalam berbagai macam jenis peraturan perundang-undangan, mulai undang-undangan sampai dengan peraturan kementerian/lembaga. Pengaturan perdanganan karbon masih memiliki celah permasalah karena dalam pelaksanaannya berpotensi besar menimbulkan konflik penggusuran dan pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat adat dan komunitas lokal disekitar hutan area perdagangan karbon. Di samping itu, pelaksanaan kegiatan perdanganan karbon melalui bursa karbon belum menjamin prinsip dari investasi hijau. Untuk itu, penelitian ini diadakan bertujuan untuk menganalisis pengaturan perdagangan karbon sekaligus menawarkan kerangka pengaturan perdagangan karbon di Indonesia dalam perspektif investasi hijau dan konstitusi ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan karbon di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi secara teoritis untuk pengembangan ilmu hukum dan khususnya kontribusi praktis agar pengaturan dan implementasi perdagangan karbon di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi negara Indonesi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku dan Jurnal
Abdul Jalil, Global Warming dan Carbon Trading Perspektif Fiqih, At-Tahrir, Vol.12, No.1, 2012.
Aca Sugandhy dan Rustam hakim, Prinsip Dasar kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Ana Ro’matussa’diyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bintan Rahayu Anisah, “Eksistensi Investasi Hijau dalam Poros Pembangunan Ekonomi sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup, “ Padjajaran Law Review, Vol.8, No.1, 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Menyelenggarakan Workshop Green Investment for Low Carbon Indonesia, Jakarta, 10 februari 2023.
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Mari Berdagang Karbon!: Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Jakarta, 2013.
Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta, 1986.
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta, sinar Grafika, 2012.
Ilham Dwi Rafiqi dan Nikmah Mentari, Comparison of Carbon Trading in Asean Countries : An Explanation From a Policy Prespective, Journal of Law and Policy Transformation, Vol.9, No. 1, 2024.
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution Nuansa Hijau Undang-undang DasarNegara Republik Indonesia 1945, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
______________, Konstitusi Ekonomi, PT. Kompas Media Nusantara,Jakarta, 2010.
______________, Konstitusi Ekonomi (Ekonomi Pasar, Demokrasi, dan Konstitusi), http://www.jimly.com/makalah/namafile/164/Pengantar_Ekonomi_Konstitusi.pdf, diakses pada 16 Mei 2021.
______________, Konstitusi keadilan sosial (Serial Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahteraan Indonesia), Jakarta, Penerbit Buku Kompas.
M. Adhi Pramana dan Yetty Komalasari Dewi, “Perkembangan Kebijakan Green Investment Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Simbur Cahaya, Vol. XXX, No.1, 2023.
Suyanto, Mengenal Bursa Karbon di Indonesia, CV.AA. Rizky, 2023
Swantater Kumar, Cabon Trading, Journal of the Indian Law Institute, Vol.52, Number 3 & 4, July-December 2010.
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Sinar Grafika, 2009, cetakan pertama, Jakarta.
Wilda Prihatiningtyas, dkk, “Perspektif Keadilan Dalam Kebijakan Perdagangan Karbon (Carbon Trading) di Indonesia Sebagai Upaya Mengatasi Perubahan Iklim”, Refleksi Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No.2, 2023.
Internet
Detik.com, ap aitu jejak karbon berikut pengertian penyebab dan contohnya, diakses melalui https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6937590/apa-itu-jejak-karbon-berikut-pengertian-penyebab-dan-contohnya diakses pada 20 Januari 2024.
https://srn.menlhk.go.id/index.php?r=home%2Findex
Yayasaan Konservasi Alam Nusantara, Kelola Hutan Berkelanjutan, https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/perspektif/kelola-hutan-berkelanjutan/?gad_source=1&gclid=Cj0KCQiAr8eqBhD3ARIsAIe-buPQrNnimXG_sSNLCS_njxZVtj243qciIB931K9P3EB-OdkUx7P5Hq0aAjL5EALw_wcB diakses pada 14 November 2023.
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/07/15/pasar-karbon-mengakselerasi-dekarbonisasi-global
carbon collective, sustainable-investing, diakses melalui https://www.carboncollective.co/sustainable-investing/green-investments
Antaranews, OJK Catat Nilai Perdagangan di Bursa Karbon Capai , https://www.antaranews.com/berita/4040409/ojk-catat-nilai-perdagangan-di-bursa-karbon-capai-rp3530-miliar
Katadata.co.id dengan judul “Investasi Hijau Akan Ciptakan 1,6 Juta Lapangan Pekerjaan di 2045” , https://katadata.co.id/rezzaaji/ekonomi-hijau/64d5b7054e91b/investasi-hijau-akan-ciptakan-1-6-juta-lapangan-pekerjaan-di-2045#google_vignette
https://idxcarbon.co.id/document/share/29/b332b91c-bdc3-4c69-b3ca-8937ba82c951