Upaya Pemerintah Dalam Pengendalian Barang Lartas Melalui Penyedia Jasa Titip

Main Article Content

Nadila Sabrina. A -
M. Abdim Munib -

Abstract

Penelitian ini bertujuan guna mengkaji bagaimana upaya pemerintah dalam melaksanakan pengendalian serta penegakan hukum terhadap penyedia jasa titip online yang membawa barang kategori larangan dan pembatasan (Lartas) dengan modus Splitting. Barang yang dibawa penyedia jasa titip ialah barang Non-Personal Use yang tidak mendapat pembebasan bea impor seperti barang pribadi, barang yang dibawapun dibatasi serta untuk komoditas lartas yang masuk ke daerah pabean wajib ada surat ijin dari instansi. Maraknya penyedia jasa titip yang memakai modus Splitting ataupun penyelundupan guna menghindari kewajibannya membayar bea impor serta membawa komoditas lartas. Ini menjadi perhatian yang serius sebab, maraknya komoditas lartas di daerah pabean serta praktik jasa titip ilegal yang merugikan negara di bidang kepabenan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai bertugas melaksanakan pengawasan serta pencegahan pada barang lartas yang di bawa jasa titip dengan pengecekan fisik, administratif serta program anti Splitting yang selaras dengan perundang-undangan. Penyedia jasa titip yang melaksanakan modus Splitting dengan tujuan guna menghindari bea masuk impor serta membawa komoditas kategori lartas diancam pidana penjara diikuti dengan sanksi pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan.

Article Details

How to Cite
-, Nadila Sabrina. A, and M. Abdim Munib -. 2024. “Upaya Pemerintah Dalam Pengendalian Barang Lartas Melalui Penyedia Jasa Titip”. JATISWARA 39 (2):174-84. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/712.
Section
Articles

References

Buku

Asmin Fransiska, Christya Putranti, Abdi Harahap, Mauritius Ray, Bernadetta Tjandra Wulandari, Feronica, Vinca Prameswari, Andi D Herwin, Putri Purbasari, Marinshka N.I, Nany Suryawati, Adeline Melani, Siradj Okta, Nugroho Adipradana, Primus Aryesam, Yanti Fristikawat. Perkembangan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19. Edited by Yanti Fristikawati. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Jurnal, Artikel, Tesis

Riky Novarizal, Muhammad Anil Kumara. “Strategi Dan Peran Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Barang Ilegal Di Kabupaten Bengkalis.” Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis & Sosial 1, no. 2 (2023): 62–79.

Subur Purwana, Aditya, and Hari Kusuma Setia Negara. “ANALISIS TIPOLOGI TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN INFORMASI ARTIKEL” 7, no. 1 (2023): 2023. https://satudata.kemendag.go.id/.

Syauqina, Lintang, and Shofi Salsabila Ichsan. “Strategi Komunikasi Tentang Sosialisasi Ekspor Dan Impor Barang Bawaan Penumpang Oleh Bea Dan Cukai Kepada Penyedia Layanan Jasa Titip.” Jurnal Komunikasi Universitas Garut: Hasil Pemikiran dan Penelitian 8, no. 1 (2022): 781–793.

Uzlifatus Dea Arianty, Azizah Kaltsum Mabrukah. “Analisis Kegiatan Serta Upaya Pengendalian Pemerintah Dalam Permasalahan Jasa Titip Barang Luar Negeri.” Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora (2023): 218–227.

Wiratama, Rafli. “Hukum Kepabeanan Dalam Kegiatan Pelaku Usaha Jasa Titip Online.” Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta, 2020.

Internet

Direktorat Jendral Bea dan cukai. “TENTANG LARTAS, KATEGORI DAN PERIJINANNYA.” KPPBC TMP Tanjung Emas. Last modified 2014. Accessed April 16, 2024. https://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-lartas-kategori-dan-perijinannya/.

Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Bea dan cukai. “Tak Berizin Badan POM Satu Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan.” Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai. Last modified 2024. Accessed April 15, 2024. https://www.beacukai.go.id/berita/tak-berizin-badan-pom-satu-ton-milk-bun-thailand-dimusnahkan.html.

———. “Yuk Kenalan Dengan Tugas Dan Fungsi Bea Dan Cukai.” Kementrian Keuangan Learning Center. Last modified 2023. Accessed April 2, 2024. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/festilm-yuk-kenalan-dengan-tugas-dan-fungsi-bea-dan-cukai-bea-cukai-tbk-hbc77-125fb456/detail/.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan

Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-17/Bc/2020 Tentang Tata Laksana Pengawasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/Pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/Pmk.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Serta Impor Barang Yang Dibawa Penumpang Serta Awak Sarana Pengangkut

Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai Serta Pajak Atas Impor Barang Kiriman

Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : PER-06/BC Tentang Tata Cara Pengelolaan Data Dan Kerahasiaan Penumpang Yang Di Kirimkan Kepada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Atas Kedatangan Atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara Ke Atau Dari Daerah Pabean