Kajian Yuridis Pemanfaatan Dan Penggunaan Areal Bebas Sempadan Pantai Dalam Pembangunan Industri Pariwisata Di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji hukum pemanfaatan dan penggunaan areal bebas sempadan pantai dalam pembangunan industri pariwisata di Kabupaten Lobar-Provinsi NTB. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: bagaiamana pengaturan tentang pemanfaatan dan penggunaan areal bebas sempadan pantai, bagaimana pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan areal bebas sempadan pantai dalam pembangunan industri pariwisata, apa kendala dan upaya dalam mengatasi pelanggaran pemanfaatan dan penggunaan areal bebas sempadan pantai. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris yaitu penelitian yang mengkaji hukum sebagai norma yang dapat dibuktikan dengan pelaksanaan atau penerapan di lapangan, sehingga penelitian ini disebut juga penelitian nondoktrinal, karena menggunakan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat ahli hukum, yang dipadukan dengan kenyataan di lapangan berdasarkan data-data yang terkumpul dan informasi-informasi dalam kehidupan sosial di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach); pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan sosial (Social Approach). Teknik pengumpulan data dengan studi bahan hukum dan studi pengumpulan data lapangan. Setelah itu dilakukan pengolahan bahan hukum dengan menganalisanya melalui metode deskripsi, kemudian disusun secara sistematis dengan mencari unsur-unsur yang relefan dengan permasalahan yang dikaji, kemudian disusun menurut logika ilmiah dalam bentuk penulisan tesis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pemanfaatan dan penggunaan areal bebas sempadan pantai di Kabupaten Lobar NTB, 100% telah terjadi pelanggaran hukum Tata Ruang dan sampai saat ini masih terjadi “faktor pembiaran†.