Implementasi Mediasi Elektronik di Pengadilan dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi mediasi elektronik di pengadilan dalam perspektif hukum acara perdata. Perkembangan era digital telah mendorong transformasi di berbagai aspek, termasuk sistem peradilan. Salah satu bentuk adaptasi tersebut adalah kehadiran mediasi elektronik di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengatur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 3/2022), yang menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih praktis, efisien, dan mudah diakses. Penelitian ini mengeksplorasi implementasi mediasi elektronik di pengadilan melalui analisis komprehensif dari perspektif huku acara perdata. Penelitian dimulai dengan pembahasan regulasi yang mengatur mediasi elektronik di pengadilan, seperti Perma No. 1 Tahun 2016 dan Perma No. 3 Tahun 2022. Selanjutnya, analisis difokuskan pada kelebihan, tantangan, dan implikasi penerapan mediasi elektronik dalam hukum acara perdata. Artikel ini juga mengkaji pandangan para ahli hukum terkait integrasi mediasi elektronik dengan sistem peradilan online yang komprehensif, serta kebutuhan edukasi dan pelatihan bagi para pihak dan mediator. Implementasi mediasi elektronik di pengadilan membawa peluang dan tantangan dalam hukum acara perdata. Upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadikan mediasi elektronik sebagai solusi efektif dan berkeadilan dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Asep Nursobah, "Penerapan Teknologi Informasi dalam Peradilan, " 2015.
Dian Maris Rahmah, "Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan, and hlm. 7. Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 4, no. 1, September 2019.
Faisol Askhabul Amri, Herliana, “Implementasi Mediasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Semarang,” Skripsi, Ilmu Hukum, 2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 20 ayat (1), (2), (3).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Maria Rosalina, “Pelaksanaan Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 (Suatu Perbandingan),” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, vol. 22, no. 3 (2023): 386.
Muhamad Ghofir Makturidi, Hisam Ahyani, dan Muharir, “Inovasi Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Era 4.0,” Eksaminasi: Jurnal Hukum, vol. 1, no. 1 (2022), hlm. 45.
Pemerintah Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (1) & (2).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 3/2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 3/2022.
Riyan Ramdani, Dewi Mayaningsih, “Urgensi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama di Era Digitalisasi,” Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, vol. 2, no. 2, September 2021, hlm. 227.
Rochani Urip Salami, Rahadi Wasi Bintoro, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce),” Jurnal Dinamika Hukum, 2013, hlm. 125.
Saiful Fakhri Fadhila, “Kajian Penggunaan Mediasi Elektronik di Indonesia dan Perbandingannya dengan Thailand”, skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2023, hlm. 48.
Suheflihusnaini Ashady, Lewis Grindulu, M. Hotibul Islam, and Muhammad Zainuddin, “Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Mediasi pada Persidangan secara Elektronik Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022,” Jurnal Penelitian, vol. 8, n, hlm. 23.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1).