Perubahan Ketentuan Pidana Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas perubahan ketentuan pidana ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk perubahan dalam sanksi pidana terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Artikel ini menganalisis tentang perubahan yang terjadi mengenai ketentuan pidana dalam bidang ketenagakerjaan antara undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan undang-undang yang mengubahnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu terdapat 6 pasal yang diubah, 7 pasal yang dihapus dan 3 pasal yang ditambahkan. Namun, apabila dilakukan telaah dari segi karakteristik pidana, tidak ada perubahan yang signifikan terhadapnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap memakai pola pemidanaan yang sama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Onita, A. A. D. (2016). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872–892. https://doi.org/10.31078/jk12410
Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.
Diagunsyah, Raju dan Saut Parulian Panjaitan. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan Karena Melakukan Kesalahan Berat. Lex Lata/Lex Lata : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(2), 160–176. https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.1970
Firdaus, Muhammad Ihsan. (2023). Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam). Jurnal Hukum - Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia/Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 233–255. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art1
Handoyo D.P., S. (2018). Pelaksanaan Pidana Bersyarat Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 4(1), 24–48. https://doi.org/10.33751/palar.v4i1.782
Khair, Otti Ilham. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum, 3(2), 45–63. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.442
Leonard, T., & Kasino, J. (2015). Karakteristik Sanksi Pidana Bidang Ketenagakerjaan. Cakrawala Media.
Mario, Panggabean, M. L., & Nadapdap, B. (2024). Politik Hukum Pidana dan Proses Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum To-Ra, 7(Special Issue), 192–205. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/2643
Mgs, R., Ramadhan, A., Zikri, I., & Wati, A. (2023). POLA PEMBERATAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA KHUSUS. Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 279–290.
Muktie, J. A. P., & Sugiarto, E. (2023). Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Ke Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja: Tinjauan Teori Utilitarianisme Dan Hedonistic Calculus. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/560
Nasrullah, N. (2022). Eksistensi Usaha Perseorangan Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(2), 2486–2493. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3153
Orias, M. (2024). DINAMIKA PERKEMBANGAN KETENAGAKERJAAN: ANALISIS UUCK NO 6/2023 DAN PERUBAHAN REGULASI TERKAIT. In Penerbit Tahta Media. Tahta Media Group. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/655
Prima, A. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Jurnal Mercatoria, 9(2), 154–167. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i2.437
Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 88/Pid.Sus/2019PN.Ptsb perkara Xxxxxxxxx, 12 Desember 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 571 K/PID.SUS/2019 perkara Amaludin alias Ali, M.A., 23 Mei 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1327 K/Pid.Sus/2014 perkara Agus Wahyudin, M.A., 16 Desember 2014.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/PID.SUS/2015 perkara H. Slamet Yasin, M.A., 31 Desember 2015.
Sudirman, A. (2015). EKSISTENSI PIDANA MINIMUM KHUSUS SEBAGAI SARANA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 316–325. https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.316-325
Sulaiman, A., Walli, M., & Lm, L. (2019). Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia . https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/57879/1/PROF%20ABDULLAH%20-%20Buku%20Hukum%20Ketenagakerjaan%20Perburuhan.pdf
Supriyadi, S. (2016). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 389–403. https://doi.org/10.22146/jmh.15878
Suyandi, S. A., & Wijayanti, A. (2020). Penegakan Pidana Ketenaagkerjaan Oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Wijayakusuma Law Review, 2(1), 44–57. https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.128
Tetehuka, H. S. (2019). Tindak Pidana Kejahatan di Bidang Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEX CRIMEN, 8(6), 61–69. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25933
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Wiyanto, R. (2012). Asas-asas hukum pidana Indonesia. Mandar Maju.