Fungsi Hukum Dalam Penataan Pulau-Pulau Kecil Di Nusa Tenggara Barat
Main Article Content
Abstract
Dalam pemanfaatnnya, banyak terjadi permsalahan yang timbul dalam pemberian hak atas tanah terhadap pulau-pulau kecil yang ada di NTB, oleh sebab itu perlu sekiranya dikaji berkenaan dengan pengelolan pulau- pulau kecil tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar fungsi hukum dalam penataan pulau-pulau kecil yang mencerminkan fungsi hukum integratif , mekanisme dan faktor-faktor yang mempengaruhi hukum dalam penataan pulau-pulau kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitan hukum normatif. Terdapat konflik norma yang terjadi pada aturan hukum terhadap penataan pulau-pulau kecil yakni antara Perkaban No. 17 Tahun 2016 dengan Perkaban No. 3 Tahun 1999 sehingga menimbulkan konflik norma. Sehingga ada beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan hukum integratif dalam penataan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara barat diantaranya masalah konflik norma pengaturan pulau-pulau kecil tersebut, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung serta faktor ekonomi. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan hukum yang jelas.