Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bale Mediasi NTB
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Mediator dalam Penyelesaian sengketa di Bale Mediasi NTB. Sengketa dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi yang disebabkan karena adanya hubungan interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain yang akan menimbulkan hubungan hukum diantara mereka, masing-masing pihak akan memperjuangkan kepentingan atau haknya, dari interaksi demikian maka akan menimbulkan perselisihan atau sengketa. Sengketa pada umumnya dapat diselesaikan dalam dua jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian melalui jalur non litigasi sering disebut alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) yang lazim disingkat dengan sebutan ADR. Penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan musyawarah mufakat untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini juga terdapat dua tipe penelitian, yaitu: Penelitian Kepustakaan (Library Reseach) dan Penelitian Lapangan (Field Reseach), yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara turun langsung ke lapangan dan memilih obyek penelitian yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti, yakni Bale Mediasi NTB. Pelaksanaan penyelesaian sengketa di bale mediasi NTB dilakukan melalui tiga tahap yaitu pra mediasi (pengamatan laporan dan pendeketan kepada para pihak), proses mediasi dan pasca mediasi (hasil mediasi). Selanjutnya peran mediator sangat dipengaruhi oleh kemampuan mediator dalam melakukan pendekatan kepada para pihak untuk berdamai dan menyelesaikan sengketa berbasis kearifan lokal. Sedangkan hambatan sengketa dibale mediasi meliputi hambatan internal dan hambatan eksternal.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abbas Syahrizal, 2009, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Amriani, Nurmaningsih, 2012 Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Asmara, Arba, dan Maladi, 2010, Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal di Nusa Tenggara Barat, MIMBAR HUKUM Volume 22, Nomor 1.
C.W. Moore,2003 The Mediation Process, Practical Strategies for Resolving Conflict, Jossey-Bass, San Fansisco.
Gunawan Wijaya, 2001 Alternatif Penyelesaian Sengketa,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
I Gde Parimartha, 2014 Lombok Abad XIX: Politik, Perdagangan, dan Konflik di Lombok 1831 – 1891, Pustaka Larasan, Denpasar.
I Made Widnyana, 2009 Alternatif Penyelesaian Sengketa , Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), Jakarta.
Kusnadi, 2002 Masalah Kerja Sama, Konflik dan Kinerja, Taroda, Malang.
Maskur Hidayat, 2016 Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tehun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, 2000 Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nasri, Hamdi dan Hilman Syahrial Haq. 2014. Buku Panduan Bale Sangkep Desa. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Tinggi dan Universitas Muhammadiyah Mataram melalui Program IbM Dikti. Mataram.
Robert H. Lauer, 2001 Perspektif Tentang Perubahan Sosial, Rineka Cipta, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2010 Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1982 Ilmu Hukum. Alumni. Bandung.
Suyud Margono, 2004 ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985 Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), CV. Rajawali, Jakarta.
Yulianti, Rina dan Sri Maharani, 2012, Penyelesaian Sengketa Informal Berbasis Komunitas Adat Terpencil di Kepulauan Kangean: Pilihan Hukum dan Posisi Dalam Sistem Negara Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 Nomor 2.
The Liang Gie, 1999 Teori-teori Keadilan. Super, Jakarta.
Theo Heijubers, 1982 Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta