Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah

Main Article Content

Bambang Arwanto
Edi Surohadi

Abstract

Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Fokus pembahasan pada ratio legis dan akibat hukum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Dimana diketahui bahwa Ratio legis ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Pusat berusaha mengadakan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengakibatkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal sebagai dasar penyelenggaraan penanaman modal di Provinsi Jawa Timur bertentangan Perundang Undangan lebih tinggi sehingga perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Article Details

How to Cite
Arwanto, Bambang, and Edi Surohadi. 2020. “Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Penyelenggaraan Penanaman Modal Di Daerah”. JATISWARA 35 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.251.
Section
Articles

References

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019;
Bank Indonesia, Pertumbuhan Ekonomi, 2018;
LPEM FEB UI, Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2018;
Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2018;
Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019;
Bank Indonesia, Pertumbuhan Ekonomi, 2018;
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepada DPRD Provinsi Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.