Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Serentak Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019

Main Article Content

Suaidi Mahsun
Gatot Dwi Hendro Wibowo
Zunnuraeni Zunnuraeni

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk:(1). Mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan Bawaslu Provinsi NTB dalam Penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019. (2). Mengetahui tindak lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi NTB dalam Penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1). Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dilaksanakan melalui satu bentuk persidangan yakni dengan pembentukan Majelis pemeriksa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,mengkaji dan memutus. Namun demikian adanya kewenangan Majelis pemeriksa untuk “mengadili’’ dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum telah melampaui kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh Undang-undang tentang pemilihan umum. (2). Ada lima Putusan Bawaslu Provinsi NTB tentang pelanggaran Administrasi Pemilu serentak Tahun 2019 dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sesuai dengan keputusan Bawaslu Provinsi NTB dengan mengeluarkan Surat keputusan KPU NTB Nomor 293/HK.03.1-kpt/Provinsi/x/2018 tentang perubahan keputusan KPU NTB  Nomor 260/HK.03.1-kpt/52/prov/Ix/2018 tentang penetapan Daptar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD NTB pada Pemilu tahun 2019.

Article Details

How to Cite
Mahsun, Suaidi, Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Zunnuraeni Zunnuraeni. 2022. “Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Serentak Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019”. JATISWARA 37 (1):106-17. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.363.
Section
Articles

References

Ni’matul Huda, Dkk, 2019, Mewujudkan daulat rakyat melalui pemilu yang berkualitas, cet pertama, Pustaka belajar, Yogyakarta, hlm. 19.
Muhammad Mukhtarija, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Agus Riwanto, “Inefektifitas Pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 4 VOL. 24 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, OKTOBER 2017, hlm. 645.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 13-14
Amiruddin dan zainal asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet, viii, Rajawali pers, Jakarta, hlm 163.
https://kbbi.web.id/rekomendasidi akses pada tanggal 24 Oktober 2021
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d59f19c5d9a2/literia-legis-i-dan-isintetia-legis-i--mengenali-beragam-cara-menafsir-hukum/?page=2 di akses pada tanggal 24 Oktober 2021
https://kbbi.web.id/terima di akses pada tanggal 24 Oktober 2021
https://kbbi.web.id/periksa di akses pada tanggal 24 Oktober 2021
https://kbbi.web.id/kaji di akses pada tanggal 24 Oktober 2021
https://kbbi.web.id/putus di akses pada tanggal 24 Oktober 2021
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 66-67
Pasal 454 ayat (2) undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 454 ayat (3) undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
F.A.M. Stroink, Pemahaman tentang Dekonsentrasi, diterjemahkan oleh Ateng Syafrudin, Bandung: Refika Aditama, 2006, hlm. 117
Hasil wawancara dengan Muhammad Khuwail selaku ketua bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada 28 november 2021
Hasil wawancara dengan Itratip, ST., MT Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada 29 november 2021
Pasal 1 hurup 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pasal 41 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pasal 41 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pasal 46 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pasal 14 ayat 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pasal 63 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum

Most read articles by the same author(s)