Implementasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Sengketa Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Pemerintah Di Nusa Tenggara Barat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengadaan barang pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta akibat hukum dari adanya persekongkolan tender tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan telah menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, yaitu efisien, efektif, terbuka dan kompetitif, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel. Akibat hukum dari persekongkolan tender dalam pengadaan barang pemerintah dapat berupa sanksi pembatalan penawaran, pencairan jaminan penawaran dan penyetorannya ke kas negara, serta usulan penetapan daftar hitam kepada kuasa pengguna anggaran.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Fauzi, Ahmad. (2021). Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6 (2).
KPPU. (2007). Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Cetakan ke-IV.
Krisanto, Yakub Adi. (2008). Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender (Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 Pasca Tahun 2006), Jurnal Hukum Bisnis, 27(3).
LPHEUI. (2000). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Ekonomi Universitas Indonesia.
Ramli, Samsul. (2014). Mengatasi Aneka Masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta: Visi Media.
Savitri D, I Gusti Agung Ayu Istri Ngurah Intan dan I Made Sarjana. (2021). Penyelesaian Terhadap Persekongkolan Tender Di Dalam Suatu Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Kertha Semaya, 9 (4).
Soemitro, Rachmat. (1987). Peraturan dan Istruksi Lelang, Bandung: Eresco.
Suratman dan H. Phillips Dillah. (2012). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfa Beta, 2012.