Ancaman Independensi Mahkamah Konstitusi dalam RUU Perubahan Keempat: Analisis Konflik Kepentingan

Main Article Content

Gema Ayodya Syuhada Firdaus
Rinaldi Yusman

Abstract

Independensi merupakan sifat yang tertanam dalam fitrah Mahkamah Konstitusi berawal dari pembentukan hingga sekarang, namun adanya perubahan Undang-Undang MK membawa ancaman terhadap sifat independensi Mahkamah Konsitusi yang berpeluang menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang sistematis. Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman harus independen dari intervensi oleh lembaga lainnya seperti lembaga Eksekutif maupun Legislatif, baik itu pengujian UU maupun perkara yang lain sebagaimana prinsip ini diamanatkan dalam UUD 1945. Suatu putusan hakim harus merefleksikan tujuan hukum yang ingin dicapai, namun jika adanya intervensi dari luar dalam artian terdapat konflik kepentingan yang nantinya menghasilkan putusan hakim yang tidak imparsial baik dalam pengujian UU maupun perkara yang lain. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis apakah didalam isi dari RUU MK perubahan keempat ini bebas dari konflik kepentingan atau tidak dan apakah terdapat intervensi dari pihak luar terhadap Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan konsep-konsep hukum pada dasarnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis konstitusional dan perbandingan historis. Setelah dikaji lebih mendalam, dari proses pengesahan sidang paripurna pertama hingga isi daripada RUU tersebut terdapat banyak yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan bertentangan dengan norma hukum diatasnya, sehingga isi dari RUU MK terbaru ini tidak layak disahkan menjadi perubahan ke-empat UU Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syuhada Firdaus, Gema Ayodya, and Rinaldi Yusman. 2025. “Ancaman Independensi Mahkamah Konstitusi Dalam RUU Perubahan Keempat: Analisis Konflik Kepentingan”. JATISWARA 40 (2):181-95. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1213.
Section
Articles

References

BUKU

Baro, Rachmad, (2010), Teori Hukum, Perpustakaan Nasional RI, Pakel Baru.

Ishaq, H, (2016), Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

Kamil, Ahmad. (2011), Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta: Kencana-Prenada Media Group.

Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Marzuki, Peter Mahmud (2017), Penelitian hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Sudikno, (2020), Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Mahakarya Pustaka, Yogyakarta.

Sutiyoso, Bambang & Sri Hastuti Puspitasari (2005), Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Yogyakarta, UII Press.

JURNAL

Adhita, MM. (2023). Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian UU yang Memuat Konflik kepentingan Pada Putusan MK No 90/Puu-Xxi/2023. FORIKAMI,1(2),10.DOI:https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/440

Afif, Z. (2018). Konsep Negara Hukum Rule of Law Dalam Sistem KetataNegaraan

Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 2 (5), 1. DOI:http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/322

Kazou Fukuda, ‘Towards an Institution-Independent Concept of Constitutional Review’, Columbia Journal of Transnational Law, 61.2 (2023), p. 401. HeinOnline

Khoir Ilham, O. (2022). Analisi Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Pada Pembentukan UU Ibu Kota Negara. ACADEMIA, 2 (1), 2. DOI: https://jurnalp4i.com/index.php/academia/article/view/1037

Koswara, P., Megawati. (2023). Analisis Prinsip Independensi Hakim Konstitusi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, 3 (1), 2. DOI: https://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/article/view/7902

Muttaqin Zaenal, E. (2015). Konsep Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power) Paca

Amandemen UUD 1945 Antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif. Al Qusthas; Jurnal Hukum dan Politik, 6 (1), 6. DOI: https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1581/1335

Safet Emruli, ‘General Reviews of the Independent Work of the Constitutional Courts’, Journal of Law, Policy and Globalization, 71 (2018), p. 18. HeinOnline

Saputra Reza, M. (2024). Analaisis Dampak Revisi UU Mahkamah Konstitusi Terhadap

Independensi Hakim Di Indonesia. Jembatan Hukum, 1(3), 4. DOI: https://journal.lpkd.or.id/index.php/Jembatan/article/view/422

Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan

Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1 (1), 2. DOI: https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/v1n1-42-51/14

Tanto Lailam, (2015). Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam MengujiUndang-Undang yang Mengatur Eksistensinya. Jurnal Konstitusi, 12 (4), 12. DOI:https://media.neliti.com/media/publications/114118-ID-pro-kontra-kewenangan mahkamah-konstitus.pdf

Yanis Maladi, (2010). Benturan Asas Nemo Judex Idoneus in Propria Causa dan Asas

Ius Curia Novit (Telaah Yuridis Putusan MK No.005/PUU-IV/2006). Jurnal Konstitusi,7, (2),118. DOI: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/721

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Keuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan No 005/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Putusan MK No.49/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-undang No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

WEBSITE

CNN Indonesia. (2024, Mei 14). Daftar perubahan RUU MK yang diam-diam tinggal

disahkandi paripurna. Oktober 14, 2024, from CNN Indonesia:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240514113736-32-1097393/daftar

perubahan-ruu-mk-yang-diam-diam-tinggal-disahkan-di-paripurn

DA Thea. (2024, Mei 18). Revisi UU MK dinilai selalu jadi alat menyandera hakim.

Oktober14,2024,fromhukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-mk-dinilai-selalu-jadi-alat menyandera-hakim-konstitusi-lt664827c4f1e04/

Rahmawati. (2024, September 17). DPR lanjutkan pembahasan RUU MK di periodE berikutnya 2024-2029. Oktober 14, 2024, from Detik News: https://news.detik.com/berita/d-7545219/dpr-lanjutkan-pembahasan-ruu-mk-di periode-berikutnya-2024-2029