Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Tampa Izin
Main Article Content
Abstract
Akhir-akhir ini pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian pangan dilakukan oleh pemerintah, badan-badan hukum dan masyarakat, secara bersama-sama maupun secara perorangan semakin meningkat. Pemerintah telah membuat aturan hukum untuk menekan mengatasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu pemelitian ini bertujuan melakukan kajian dan menganalisis upaya perlindungan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (LP2B) dan menganalisis implikasi hukum dan kebijakan perlindungan LP2B terhadap alih fungsi lahan tanpa izin di Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini, penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiolegal. Sumber bahan hukum kepustakaan dan data lapangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi lapangan. Bahan hukum dan data yang terkumpul dianalisis secara kwalitatif dengan mengunakan penalaran deduktif-induktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah dilakukan oleh Pemerintah dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, namun implementasinya di Kabupaten Lombok Barat belum berjalan dengan baik, karena pemerintah memiliki 2(dua) tanggungjawab konstitusional yaitu mempertahankan LP2B, dan menyediakan fasilitas perumahan dan pemukiman yang sehat, sederhana, dan murah untuk rakyat; dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat belum diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Implikasi hukum bagi alih fungsi LP2B tanpa izin pejabat yang berwenang adalah bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak tidak mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku-buku:
Bambang Sunggono, Metodolgi Penelitian Hukum, Jakarta, Radjgrafindo, Cet. Ke 3 2001.
Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Thn. 2000.
Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, Mahirsindo Utama, Surabaya, 2014 hlm 399 12
Esmi Warassih Pujirahayu, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Publising Malang, 2012.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Mukti Fajar MD dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010
Lawrance M. Freidmann dalam Esmi Warassih Pujirahayu, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya,1998
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditiya Bandung, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Jakarta, 2008.
---------------, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Pres. Jakarta. 1984
S.Nasution, Penelitian Kualitatif-Naturalitik, Bandung, Tarsito, 1986.
Stroink F.A.M. dan J.G Steenbeek dikutip dari Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008.
Artikel/Jurnal/Makalah:
Arba, Aspek Legal Kebijakan Lahan Sawah Yang Dilindungi, Makalah FGD Nasional yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria/Tata Ruang/Kepala BPN, yang diselenggarakan di Mataram
L Yusri Wira Saputra, Peran PPAT dalam Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi di Kabupaten Lombok Timur), Tesis, 2023,
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, Tahun, 2008.
Tajidan, Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian: Penyusunan Naskah Akademik Draf Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Fakultas Pertanian Unram, 2019.
Kartika Law Form yang diunggah dari Hukumonline, 12 Januari 2022.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 41Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistim Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan; dan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.