Problematika Pemilihan Jenis Kontrak Pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Main Article Content
Abstract
Dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan konstruksi yang menggunakan jenis kontrak Lump Sum, penyedia jasa seringkali merasa dirugikan ketika terjadi penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan bertambahnya beban kerja namun tidak diimbangi dengan penambahan nilai kontrak. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya kecermatan dalam pemilihan jenis kontrak kaitannya dengan penegakan asas-asas dalam hukum perjanjian. Artikel ini merupakan kajian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui kajian pustaka dan dianalisis dengan penalaran deduktif. Kesediaan peserta seleksi dalam menyampaikan penawaran merupakan wujud dari kesepakatannya untuk mematuhi segala hal yang tercantum dalam dokumen pemilihan. Para pihak harus bertanggungjawab untuk melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam rancangan kontrak yang disepakati.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ambadar, Helmi Umar, Sarwono Hardjomuljadi, dan Mawardi Amin. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Konstruksi Pada Proyek Epc Brownfield.” Konstruksia Vol.13, no. No.1 (2022): pp.17-28.
Aprita, Serlika, dan Mona Wulandari. Hukum Perikatan. Jakarta: Prenada Media, 2023.
Aziz, Umar Abdul, dan Ardhiansah Muhammaad. “Analisis Perbandingan Resiko Biaya Kontrak Lumpsum dan Unit Price pada Proyek Konstruksi di Kabupaten Purworejo Menggunakan Metode Decision Tree.” Prosiding University Research Colloquium 0, no. 0 SE-Articles (Desember 2020): 1–12.
———. “Analisis Perbandingan Resiko Biaya Kontrak Lumpsum dan Unit Price pada Proyek Konstruksi di Kabupaten Purworejo Menggunakan Metode Decision Tree.” Prosiding University Research Colloquium 0, no. 0 SE-Articles (15 Desember 2020): pp.1-12. http://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1095.
Bahmid, Bahmid, dan Fadila Khairunnisa. “Pengaruh Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Elektronik Terhadap Kepastian Hukum Pemenang Tender.” Masalah-Masalah Hukum Vol.50, no. No.4 (2021): pp.409-419.
Emirzon, Joni, dan Muhamad Sadi Is. Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Gultom, Potler. “Implikasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Tni Angkatan Udara.” JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol.11, no. No.2 (2021): pp.57-72.
Irayadi, Muhammad. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum Vol.5, no. No.1 (2021): pp.98-107.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.
Kinasih, Mahaneni Rosaning, dan Abirama Adibrata Siswanto. “Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021.” Notaire Vol.6, no. No.1 (2023): pp.39-64.
Kristianto, Fennieka, dan Fidela Gracia. “Pembatalan Kontrak Sepihak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terkait Pemenuhan Prestasi Yang Belum Terselesaikan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak.” Problematika Hukum Vol.4, no. No.2 (2021): pp.98-110.
Nasrul, Nasrul, dan Beni Mulyadi. “Tinjauan Addendum Waktu Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Kampung Baru Nan Xx Kota Padang.” Rang Teknik Journal Vol.2, no. No.2 (2019): pp.221-226.
Pangestu, muhammad teguh. “Pokok - pokok Hukum Kontrak,” 2019.
Permata, Bintang Puwan. “Implikasi Kekeliruan Penentuan Kebijakan Sebagai Tindak Lanjut Atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.” JATISWARA 39, no. 3 (2024): 343–52.
Prasnowo, Aryo Dwi, dan Siti Malikhatun Badriyah. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol.8, no. No.1 (2019): pp.61-75.
Purwosusilo. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana, 2017.
Salim, HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Sancoko, Bambang, dan Bary Rachman Pratama. “Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keputusan Penyedia untuk Memasukkan Penawaran pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Keuangan.” Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik Vol.23, no. No.1 (2020): pp.63-84.
Siagian, Robby Rachmat M, dan Elfrida Ratnawati. “Analisis Perbedaan Interpretasi Kontrak Jasa Konstruksi Bertipe Lumpsum Menggunakan Teori Legal System.” Jurnal Kewarganegaraan Vol.6, no. No.4 (2022): pp.6875-6881.
Sinaga, Niru Anita. “Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol.9, no. No.2 (2019): pp.1-52.
———. “Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 2 (2019).
Sujoko, Ajik. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).” Masalah-Masalah Hukum Vol.49, no. No.2 (30 April 2020): pp.136-147. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/27966.
Ustmani, Zakky, Ahmad Habibie Rachman, Adhek Inarania Salsabila, Arbi Mahmuda Harahap, dan Rifqi Fahmil A’la. “Kegagalan Pemerintah Dan Sikap Pengadilan Atas Penerapan Asas Perlakuan Yang Sama Dalam Pengadaan Barang/Jasa.” Mimbar Hukum 35, no. 1 (2023): 59–83.