Efektifitas Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Masa penahanan anak dalam tahapan penyidikan dengan perpanjangan maksimal adalah 15 hari, sementara penahanan untuk anak dalam tahapan penuntutan adalah 10 hari, artinya masa dimana bisa diajukan praperadilan adalah total 25 hari dari mulai dilakukan penahanan. Melihat persesuaian antara waktu dapat diajukannya parperadilan dalam UU SPPA, dilihat dari masa penahanan, dengan fakta empiris waktu acara praperadilan, maka bisa dipastikan akan terjadi kendala serius dalam pengajuan praperadilan dalam kasus-kasus anak. Belum lagi fakta yang menunjukkan bahwa dengan menelisik proses pengajuan permohonan praperadilan, keberadaan advokat rupanya berpengaruh besar pada penggunaan mekanisme praperadilan. Situasi ini dapat dilihat dalam komposisi pengajuan permohonan praperadilan antara yang diwakili advokat dengan yang tidak. kedudukan lembaga praperadilan dengan adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis memiliki kedudukan hukum umum karena tidak diatur secara khusus dalam SPPA mengenai lembaga praperadilan, maka hubungan antara SPPA dengan KUHAP merupakan Lex Specialis Derogat Legi Generalis dari KUHAP. Dalam mengadili perkara anak penggunaan pengaturan Undang Undang SPPA didahulukan dari pengaturan yang diatur dalam KUHAP. Namun jika tidak diatur di dalam Undang Undang SPPA, baru digunakan pengaturan yang diatur dalam KUHAP yang merupakan ketentuan hukum umumnya. Jadi, Lembaga Praperadilan berlaku juga pada proses penyelesaian perkara tindak pidana anak karena tidak diatur secara khusus dalam SPPA.